Jumat, 22 Mei 2026

PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf, Lebih Tinggi dari JPU

Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf dalam pembunuhan Yosua Hutabarat lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Tayang:
TribunBatam.id via Kompas.com
Salam Metal oleh Kuat Ma'ruf di depan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang vonis di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023). Hakim memberi vonis Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara dalam pembunuhan Yosua Hutabarat. 

Hakim Wahyu menyatakan, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Ferdy Sambo.

Pertama, perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Kedua, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Ketiga, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

Keempat, perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam.

Kelima, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

Keenam, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.

Ketujuh, Ferdy Sambo berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.

"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," ucap Hakim Wahyu Iman Santoso.

PUTRI Candrawathi

Setelah sidang vonis Ferdy Sambo, majelis hakim melanjutkan dengan sidang vonis Putri Candrawathi.

Hakim Wahyu Iman Santoso mengungkap hal yang memberatkan perbuatan Putri adalah dia selaku istri Kadiv Propam Polri dan Bhayangkari seharusnya menjadi teladan.

Baca juga: Ekspresi Kecemasan Putri Candrawathi Saat Dengar Vonis 20 Tahun Penjara

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis atau putusan atas kasus pembunuhan berencana Nofiransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis atau putusan atas kasus pembunuhan berencana Nofiransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Istimewa)

Perbuatan Putri Candrawathi juga dinilai mencoreng nama baik Bhayangkari.

Putri Candrawathi juga berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan pembuktian.

Ia tidak mengakui kesalahannya dan justru mengaku sebagai korban.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved