PUBLIC SERVICE
Daftar Sekolah Tinggi Kedinasan yang Perbolehkan Pendaftarnya Pakai Kacamata Minus
Sejumlah sekolah tinggi kedinasan memperbolehkan pendaftarnya yang memakai kacamata atau berkondisi mata minus, plus, maupun silinder. Sekolah
TRIBUNBATAM.id - Sejumlah sekolah tinggi kedinasan memperbolehkan pendaftarnya yang memakai kacamata atau berkondisi mata minus, plus, maupun silinder.
Nah, kira-kira kampus mana saja, ya?
Sekolah kedinasan adalah sebutan bagi perguruan tinggi kedinasan yang menjalankan pola pendidikan dengan ikatan dinas.
Umumnya, sekolah kedinasan menyediakan kuliah gratis dan pengangkatan menjadi aparatur sipil negara calon pegawai negeri sipil (ASN-CPNS).
Sejumlah kampus juga menyediakan asrama gratis.
Namun, untuk mendapatkan manfaat di atas, ada beragam syarat dan seleksi masuk yang ketat, termasuk syarat kondisi mata sehat, seperti tidak rabun dan tidak buta warna.
Akan tetapi, tidak semua sekolah kedinasan membatasi peserta berkacamata untuk mendaftar.
Baca juga: Ketahui Tahapan Seleksi Beasiswa LPDP 2023, Pendaftaran Tutup 25 Februari 2023
Baca juga: Cara Membuat Motivation Letter atau Surat Motivasi untuk Beasiswa beserta Contohnya
Berdasarkan penerimaan mahasiswa dan taruna baru sebelumnya, berikut sekolah kedinasan yang pendaftarnya boleh berkondisi mata minus, plus, atau silinder.
1. Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG)
STMKG berada di bawah naungan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Sekolah kedinasan ini memberi toleransi mata 4 dioptri untuk mata minus dan dan 2 dioptri untuk mata silinder.
Namun perlu digarisbawahi, STMKG juga mewajibkan operasi Laser-Assisted in Situ Keratomileusis (LASIK) bagi peserta didik dengan biaya ditanggung sendiri apabila diterima.
2. Politeknik Keuangan Negara STAN
PKN STAN berada di bawah naungan Kementerian Keuangan.
Sekolah kedinasan ini tidak mensyaratkan batas penggunaan kacamata bagi pendaftarnya di kondisi minus, plus, silinder, maupun batas kondisi buta warna.
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.