PUBLIC SERVICE

NIK dan NPWP Harus Terkoneksi, Berikut Cara dan Tahapan Validasinya

Wajib pajak harus melakukan pemutakhiran mandiri data profilnya melalui laman pajak.go.id untuk melakukan koneksi NIK menjadi NPWP.

()
NPWP - Seluruh transaksi perpajakan hanya akan menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024 mendatang. 

TRIBUNBATAM.id - Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan bagian dari reformasi sistem administrasi perpajakan.

Rencananya, seluruh transaksi perpajakan hanya akan menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024 mendatang.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga kembali mengimbau masyarakat untuk segera memvalidasi NIK jadi NPWP.

Sebab 76,8 persen dari total 69 juta NIK sudah terintegrasi sebagai NPWP.

Penggunaan format baru Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah diluncurkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Rabu (20/7/2022). 

Penggunaan format baru NPWP kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

Meski demikian, format baru tersebut masih dalam pengembangan dan baru bisa digunakan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan, sehingga format lama tetap berlaku saat ini.

Baca juga: Cara Cek Nomor NPWP dengan Menggunakan NIK secara Online

Baca juga: NPWP Sekarang Format Baru, Simak Cara Urus NPWP untuk Orang Pribadi

Nantinya, format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh pada 1 Januari 2024.

Namun terlebih dahulu wajib pajak harus melakukan pemutakhiran mandiri data profilnya melalui laman pajak.go.id.

Agar wajib pajak bisa menggunakan NIK untuk mengakses seluruh layanan perpajakan.

Berikut cara untuk koneksikan  NIK sebagai NPWP seperti dirangkum dari postingan akun Instagram @ditjenpajakri dan Twitter @DitjenPajakRI.

Cara Koneksikan NPWP dan NIK

1. Login melalui laman pajak.go.id atau klik di sini

  • Apabila NIK valid maka secara otomatis bisa langsung login menggunakan NIK. Namun apabila belum valid maka login dengan menggunakan NPWP terlebih dahulu. 
  • Input password pajak.go.id

2. Informasi NPWP 16 digit telah tersedia di NPWP terbaru

Informasi NPWP 16 digit

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved