PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Bharada E Akan Hadapi Sidang Etik, Kapolri Beri Pesan Khusus ke Komisi Kode Etik
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan agar putusan Sidang Etik untuk Bharada E harus mendengarkan suara dari masyarakat
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menghadapi sidang kode etik terkait statusnya sebagai anggota Polri.
Itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada E, dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sekadar informasi, baik pihak kejaksaan maupun Bharada E dan pengacaranya, tak mengajukan banding atas vonis hakim ini.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Sidang Kode Etik bagi Richard Eliezer sudah dijadwalkan dan dalam waktu dekat akan segera digelar.
Sidang ini nantinya akan mengacu PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Polri, serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik.
Baca juga: Kejaksaan Ikut Banding Perkara Ferdy Sambo dkk Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kedua aturan tersebut, akan menjadi bahan pertimbangan dari Hakim Komisi Kode Etik untuk mengambil putusan.
"Ya tentunya mengacu pada PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Polri dan juga Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik."
"Putusan ini merupakan salah satu yang menjadi bahan pertimbangan dari Hakim Komisi Kode Etik ketika nanti akan mengambil keputusan," kata Dedi dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (17/2/2023) dilansir dari Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Dedi menyebut, bahwa status justice collaborator Richard Eliezer telah diterima oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Sehingga, nantinya status justice collaborator tersebut juga akan menjadi pertimbangan Hakim Komisi Kode Etik untuk membuat putusan untuk Eliezer.
Tak hanya itu, Dedi menyebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menekankan bahwa putusan Sidang Etik untuk Eliezer ini harus mendengarkan suara dari masyarakat.
Sehingga, hasil putusan Sidang Etik Eliezer itu nantinya bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Selain itu, Hakim Komisi Kode Etik diharapkan juga bisa mendengarkan masukan dari saksi ahli.
Hal tersebut, dimaksudkan agar Hakim Komisi Kode Etik betul-betul membuat putusan dengan arif dan bijak.
Baca juga: Polisi Tindaklanjuti Laporan Hilangnya Harta Brigadir J oleh Pengacara Keluarga
"Hakim sudah memutuskan bahwa Eliezer sebagai justice collaborator, poin yang penting. Kemudian yang kedua, tentunya dari Hakim Komisi Kode Etik nanti akan mendengarkan saran masukan dari saksi ahli dan juga mendengarkan apa yang menjadi suara masyarakat."
pembunuhan Brigadir J
Bharada E
Richard Eliezer
sidang kode etik
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Vonis Richard Eliezer
Oknum Polisi Chuck Putranto eks Spri Ferdy Sambo Bebas, Selamat dari PTDH |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Ricky Rizal Mantan Ajudan Ferdy Sambo Resmi Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Banding Ferdy Sambo dkk, Ini Kata Humas PN Jaksel |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Tak Lolos dari Pidana Mati |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo, Polisi Siagakan Mobil Taktis di PT DKI Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.