PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Bharada E Akan Hadapi Sidang Etik, Kapolri Beri Pesan Khusus ke Komisi Kode Etik

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan agar putusan Sidang Etik untuk Bharada E harus mendengarkan suara dari masyarakat

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Tangkap Layar KompasTV
VONIS RICHARD ELIEZER - Richard Eliezer Pudihang Lumiu menahan tangis setelah hakim PN Jaksel memberi vonis satu tahun enam bulan, Rabu (15/2/2023). Pasca sidang vonisi ini, Richard akan hadapi sidang kode etik Polri 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menghadapi sidang kode etik terkait statusnya sebagai anggota Polri.

Itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada E, dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sekadar informasi, baik pihak kejaksaan maupun Bharada E dan pengacaranya, tak mengajukan banding atas vonis hakim ini.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Sidang Kode Etik bagi Richard Eliezer sudah dijadwalkan dan dalam waktu dekat akan segera digelar.

Sidang ini nantinya akan mengacu PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Polri, serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik.

Baca juga: Kejaksaan Ikut Banding Perkara Ferdy Sambo dkk Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kedua aturan tersebut, akan menjadi bahan pertimbangan dari Hakim Komisi Kode Etik untuk mengambil putusan.

"Ya tentunya mengacu pada PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Polri dan juga Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik."

"Putusan ini merupakan salah satu yang menjadi bahan pertimbangan dari Hakim Komisi Kode Etik ketika nanti akan mengambil keputusan," kata Dedi dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (17/2/2023) dilansir dari Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Dedi menyebut, bahwa status justice collaborator Richard Eliezer telah diterima oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Sehingga, nantinya status justice collaborator tersebut juga akan menjadi pertimbangan Hakim Komisi Kode Etik untuk membuat putusan untuk Eliezer.

Tak hanya itu, Dedi menyebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menekankan bahwa putusan Sidang Etik untuk Eliezer ini harus mendengarkan suara dari masyarakat.

Sehingga, hasil putusan Sidang Etik Eliezer itu nantinya bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Selain itu, Hakim Komisi Kode Etik diharapkan juga bisa mendengarkan masukan dari saksi ahli.

Hal tersebut, dimaksudkan agar Hakim Komisi Kode Etik betul-betul membuat putusan dengan arif dan bijak.

Baca juga: Polisi Tindaklanjuti Laporan Hilangnya Harta Brigadir J oleh Pengacara Keluarga

"Hakim sudah memutuskan bahwa Eliezer sebagai justice collaborator, poin yang penting. Kemudian yang kedua, tentunya dari Hakim Komisi Kode Etik nanti akan mendengarkan saran masukan dari saksi ahli dan juga mendengarkan apa yang menjadi suara masyarakat."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved