PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Bharada E Akan Hadapi Sidang Etik, Kapolri Beri Pesan Khusus ke Komisi Kode Etik
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan agar putusan Sidang Etik untuk Bharada E harus mendengarkan suara dari masyarakat
"Ini Pak Kapolri menekankan kepada kita semuanya. Polri harus mendengarkan betul-betul apa yang menjadi suara masyarakat. Guna dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Ini penting, ini poin yang penting."
"Sehingga, nanti Hakim Komisi Kode Etik itu betul-betul dapat memutuskan dengan berbagai macam pertimbangan secara arif dan bijak," terang Dedi.
Respons LPSK soal Vonis Ringan Eliezer
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
Hasto mengatakan, vonis ringan tersebut menunjukkan bahwa hakim paham intisari peran dan kontribusi terdakwa sebagai seorang saksi pelaku yang bekerja sama.
"Vonis itu menunjukkan bahwa majelis hakim memahami intisari peran dan kontribusi posisi dari seorang saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," kata Hasto dalam konferensi pers, Jumat (17/2/2023).
Selain itu kata Hasto, vonis 1 tahun 6 bulan bagi Eliezer selaku justice collaborator juga sudah selaras dengan ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Ia menyebut, selain mendapatkan perlindungan dan perlakuan khusus dalam proses peradilan, justice collaborator juga berhak mendapat penghargaan yakni keringanan hukuman.
"Hal ini sudah sesuai dengan penghargaan JC yang diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban terkait penjatuhan pidana," katanya.
Duduk Perkara Kasus
Sebagaimana diketahui, vonis terhadap Richard telah dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan hari ini, Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, di dalam persidangan.
Dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan vonis, yaitu hubungan yang akrab dengan Yosua tidak dianggap oleh terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Mahfud MD Gembira Bharada E Divonis Ringan, Menko Polkukam Puji Keberanian Hakim
pembunuhan Brigadir J
Bharada E
Richard Eliezer
sidang kode etik
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Vonis Richard Eliezer
Oknum Polisi Chuck Putranto eks Spri Ferdy Sambo Bebas, Selamat dari PTDH |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Ricky Rizal Mantan Ajudan Ferdy Sambo Resmi Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Banding Ferdy Sambo dkk, Ini Kata Humas PN Jaksel |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Tak Lolos dari Pidana Mati |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo, Polisi Siagakan Mobil Taktis di PT DKI Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.