PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Bharada E Akan Hadapi Sidang Etik, Kapolri Beri Pesan Khusus ke Komisi Kode Etik

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan agar putusan Sidang Etik untuk Bharada E harus mendengarkan suara dari masyarakat

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Tangkap Layar KompasTV
VONIS RICHARD ELIEZER - Richard Eliezer Pudihang Lumiu menahan tangis setelah hakim PN Jaksel memberi vonis satu tahun enam bulan, Rabu (15/2/2023). Pasca sidang vonisi ini, Richard akan hadapi sidang kode etik Polri 

"Ini Pak Kapolri menekankan kepada kita semuanya. Polri harus mendengarkan betul-betul apa yang menjadi suara masyarakat. Guna dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Ini penting, ini poin yang penting."

"Sehingga, nanti Hakim Komisi Kode Etik itu betul-betul dapat memutuskan dengan berbagai macam pertimbangan secara arif dan bijak," terang Dedi.

Respons LPSK soal Vonis Ringan Eliezer

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

Hasto mengatakan, vonis ringan tersebut menunjukkan bahwa hakim paham intisari peran dan kontribusi terdakwa sebagai seorang saksi pelaku yang bekerja sama.

"Vonis itu menunjukkan bahwa majelis hakim memahami intisari peran dan kontribusi posisi dari seorang saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," kata Hasto dalam konferensi pers, Jumat (17/2/2023).

Selain itu kata Hasto, vonis 1 tahun 6 bulan bagi Eliezer selaku justice collaborator juga sudah selaras dengan ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Ia menyebut, selain mendapatkan perlindungan dan perlakuan khusus dalam proses peradilan, justice collaborator juga berhak mendapat penghargaan yakni keringanan hukuman.

"Hal ini sudah sesuai dengan penghargaan JC yang diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban terkait penjatuhan pidana," katanya.

Duduk Perkara Kasus

Sebagaimana diketahui, vonis terhadap Richard telah dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan hari ini, Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, di dalam persidangan.

Dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan vonis, yaitu hubungan yang akrab dengan Yosua tidak dianggap oleh terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia.

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Mahfud MD Gembira Bharada E Divonis Ringan, Menko Polkukam Puji Keberanian Hakim

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved