Apa Itu Saham dan Bagaimana Cara Membelinya

Sebagai salah satu instrumen investasi populer, saham merupakan bukti kepemilikan nilai sebuah perusahaan atau bukti penyertaan modal

TRIBUNBATAM.id/IST
Ilustrasi - Sebagai salah satu instrumen investasi populer, saham merupakan bukti kepemilikan nilai sebuah perusahaan atau bukti penyertaan modal 

TRIBUNBATAM.id - Para konglomerat dunia selain memiliki perusahaan juga memiliki saham-saham yang terdaftar di bursa saham.

Transaksi saham tersebut membantu menjaga bahkan menaikkan nilai aset mereka dari waktu ke waktu.

Saham untuk banyak orang mungkin masih terdengar asing, tetapi saat ini Bursa Efek sudah berkali-kali mensosialisasikannya agar kaum muda terjun ke dalamnya.

Sebagai salah satu instrumen investasi populer, saham merupakan bukti kepemilikan nilai sebuah perusahaan atau bukti penyertaan modal.

Di mana dengan menanam modal dengan membeli saham sebuah perusahaan, seseorang secara instingtif menjadi pemilik perusahan tersebut.

Dikutip dari laman yuknabungsaham.idx.co.id, Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah tempat atau wadah bagi para pelaku saham untuk memperdagangkan atau memperjualbelikan setiap saham atau efek yang mereka miliki dan ingin beli.

BEI ini ibarat mal yang menyediakan tempat kepada para pihak untuk bertransaksi.

Namun, cara beli saham bukan berarti harus datang ke BEI.

Melainkan bisa membeli saham secara online.

Jual beli saham dapat dilakukan melalui perusahaan sekuritas yang menyediakan platformnya.

Baca juga: Jelang Akhir Tahun, BEI Sebut Portofolio Saham Perlu Jalani Rebalancing 

Baca juga: Selama 2022, 820 Saham Tercatat di BEI, Pasar Modal Indonesia Tertinggi di ASEAN

Perusahaan sekuritas adalah perusahaan yang telah mendapat izin dari OJK sebagai perantara pedagang efek (broker-dealer), penjamin emisi (underwriter), atau kegiatan lain sesuai dengan ketentuan pengawas pasar modal.

Adapun untuk pembelian saham, investor harus menyiapkan dana sesuai harga saham dan membayar biaya transaksi untuk perusahaan sekuritas (fee broker).

Sedangkan untuk penjualan saham, total dana yang didapat investor adalah nilai sesuai harga jual saham dikurangi biaya transaksi dan PPh.

Biaya transaksi tersebut berbeda-beda di setiap perusahaan sekuritas, namun umumnya 0,2—0,3 persen dari nilai transaksi pembelian saham (termasuk PPN) dan ditambah PPh 0,1 persen khusus untuk transaksi penjualan saham.

Jika merujuk pengertian saham berdasarkan UU Pasar Modal Nomor. 8/1995 pasal 1 ayat 5 maka efek adalah surat berharga yang menjadi surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, tanda bukti utang, kontrak berjangka atas efek, dan setiap bentuk derivatif dari efek.
Keuntungan dan risiko investasi saham

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved