PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Bharada Richard Eliezer Masih Anggota Polisi, Hanya Dikenakan Demosi Dalam Sidang Etik

Richard Eliezer Pudihang Lumiu hanya dikenakan sanksi Demosi dari kesatuan tempat dia bekerja. Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik

Editor: Eko Setiawan
Dok. Polresta Samarinda/Tangkap layar YouTube KompasTV
Kombes Sakeus Ginting saat berada di Polresta Samarinda, Juli 2022 (kiri) dan Richard Eliezer (Bharada E) saat tiba di Gedung TNCC Mabes Polri untuk menjalani sidang etik, Rabu (22/2/2023) (kanan). 

 TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Hasil sidang kode etik, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memutuskan Bharada E tetap menjadi anggota Kepolisian

Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu hanya dikenakan sanksi Demosi dari kesatuan tempat dia bekerja.

Richard disanksi demosi selama 1 tahun dalam keputusan sidang tersebut.

Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

"Sesusai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka komisi, selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," kata kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu.

Masalah Izin Diketahui, sidang etik Bharada E dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tadi pagi.

Sidang etik Bharada E diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Sakeus Ginting.

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus itu.

Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Sebab, jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Salah satu yang meringankan vonis adalah status Bharada E sebagai justice collaborator.

Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Terdakwa lainnya juga sudah divonis.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasil Sidang Etik, Richard Eliezer Dipertahankan Polri"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved