Belum Ada Kesepakatan Ganti Rugi, Belasan Warga Sei Langkai Batam Enggan Pindah
Indra, warga RT03/RW13 di Sei Langkai, Sagulung, Batam sebut, pihaknya sudah beberapa kali bertemu dengan pihak perusahaan bahas ganti rugi
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 13 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di RT 03/RW13, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, enggan dipindahkan karena ganti rugi yang mereka terima tidak sesuai harapan.
Diketahui lahan di kawasan Sei Langkai itu sudah dialokasikan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada PT Cahaya Karimun Jaya pada 27 Oktober 2006 lalu.
Namun sampai saat ini lahan tersebut belum bisa dikelola karena sejumlah warga yang sudah puluhan tahun tinggal di lokasi tidak mau pindah.
Selain warga, pemilik kebun yang ada di atas lahan tersebut juga belum mendapat kesepakatan dari penerima alokasi lahan.
Indra, warga RT03/RW13 yang juga memiliki kebun seluas 5000 meter persegi di lokasi menyebut, lahan yang dialokasikan BP Batam ke perusahaan itu seluas 2,1 hektare.
"Kita sudah beberapa kali melaksanakan pertemuan dengan perwakilan perusahaan, dan sudah banyak warga yang menerima ganti rugi, khususnya warga yang hanya memiliki rumah," kata Indra, baru-baru ini.
Baca juga: Tukang Ojek di Klaten Jadi Miliarder, Dapat Uang Ganti Rugi Tol Yogyakarta-Solo Rp 2,7 M
Namun untuk warga yang memiliki kebun, sampai saat ini masih bertahan, karena belum ada kesepakatan dengan penerima alokasi lahan.
Ia juga menerangkan, warga yang menerima ganti rugi tersebut belakangan kecewa karena kavling yang diberikan wajib bayar UWT (Uang Wajib Tahunan).
"Jadi warga sudah bingung, harga UWT yang harus dibayar cukup mahal sampai Rp 8 juta," ujarnya.
Ia sendiri belum menerima kesepakatan apapun dari pihak perusahaan sampai saat ini.
"Saya punya kebun di dalam lokasi. Dari pada diambil perusahaan penerima alokasi dan sudah belasan tahun tidak dikelola, mending lahannya ditarik BP Batam, saya lebih ikhlas," ujarnya.
Ia juga berharap agar lahan di RT03/RW13 itu dapat ditinjau kembali oleh BP Batam, karena penerima alokasi lahan belum mengelolanya sampai saat ini.
Baca juga: Pemkab Bintan Anggarkan Rp 5,8 M, Ganti Rugi Lahan Embung Air Baku Hulu Bintan
"Kan BP Batam sudah membuat komitmen bahwa jika ada penerima alokasi lahan tidak mengelola lahannya akan ditarik. Dan lahan ini sudah seharusnya ditarik," kata Indra.
Sementara mengenai lahan di RT 03/RW 13 yang sudah dialokasikan kepada PT Cahaya Karimun Jaya, Tribun Batam masih berusaha untuk mencari konfirmasi kepada pemilik alokasi lahan.
Tribun Batam juga masih menunggu konfirmasi dari Humas BP Batam, Ariastuty Sirait.
Pesan melalui saluran WhatsApp yang dikirim, belum mendapat konfirmasi sampai berita ini diturunkan. (Tribunbatam.id/ Pertanian Sitanggang)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Kepala BP Batam Soal Tuntutan Hapus UWTO, Amsakar Achmad: Saya Belum Punya Hitung-hitung Soal itu |
![]() |
---|
Upaya BP Batam Bebaskan Kawasan Batam dari Banjir lewat Drainase yang Lebih Andal |
![]() |
---|
Warga Batam Resah Pesta Larut Malam Ganggu Kamtibmas, Polsek Sagulung Perketat Patroli |
![]() |
---|
Kecelakaan Kerja di PT LOI Batam, Polisi Periksa 10 Saksi, Disnaker Kepri Investigasi Pelanggaran K3 |
![]() |
---|
Buruh Minta BP Batam Hapus UWTO Segmen Tertentu, Ringankan Beban di Tengah Reformasi Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.