PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Vonis Chuck Putranto Eks Anak Buah Ferdy Sambo Diwarnai Beda Pendapat Hakim

Chuck Putranto terdakwa kasus OOJ kematian Brigadir J divonis 1 tahun penjara. Hakim sempat beda pendapat soal vonis terdakwa

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Chuck Putranto, terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta, Jumat (24/2/2023) 

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Chuck Putranto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," ujar Afrizal.

Hakim menyatakan bahwa perbuatan Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri itu terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik atau rekaman CCTV.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Chuck Putranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagai mana mestinya secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," jelasnya.

Dalam kasus ini, Chuck Putranto dinyatakan telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diwarnai Beda Pendapat

Sebelum menjatuhkan vonis terhadap Chuck Putranto, sempat ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara anggota Majelis Hakim.

Dari tiga hakim, ada satu hakim yang mengutarakan pendapat berbeda.

Perbedaan pendapat itu disampaikan Hakim Anggota 1, Raden Ari Muliadi.

"Hasil musyawarah dari Majelis Hakim tersebut di atas terdapat perbedaan pendapat dari Hakim Anggota 1," ujar Hakim Anggota 1, Raden Ari Muliadi dalam sidang pembacaan putusan Chuck Putranto, Jumat (24/2/2023).

Dirinya menyampaikan perbedaan pendapat berdasarkan beberapa pertimbangan hukum.

Baca juga: AKP Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara Kasus OOJ Pembunuhan Brigadir J

Satu di antara pertimbangannya, yaitu tidak terpenuhinya unsur-unsur dakwaan atas perbuatan Baiquni Wibowo yang menyalin dan menghapus isi DVR CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo. Sebab, dia melakukan perbuatan itu atas dasar perintah atasannya yang melekat, yakni Ferdy Sambo.

"Unsur dengan sengaja dalam dakwaan alternatif kesatu primair Pasal 33 Undang-Undang ITE tidak terbukti oleh perbuatan terdakwa," ujar Hakim Ari.

"Unsur turut serta melakukan sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa," katanya lagi.

Kemudian Hakim Ari Muliadi menilai bahwa perbuatan Chuck Putranto tidak dapat didakwa dengan Undang-Undang ITE.

"Bahwa Undang-Undang ITE tidak dapat diterapkan dalam perkara ini, terutama dalam perkara yang melibatkan terdakwa Chuck Putranto," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved