PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Vonis Chuck Putranto Eks Anak Buah Ferdy Sambo Diwarnai Beda Pendapat Hakim
Chuck Putranto terdakwa kasus OOJ kematian Brigadir J divonis 1 tahun penjara. Hakim sempat beda pendapat soal vonis terdakwa
Atas dasar pertimbangan-pertimbangan terrsebutlah, Hakim Ari menganggap bahwa Chuck Putranto layak dibebaskan dari jerat hukum.
"Atas pertimbangan tersebut di atas, terdakwa harus dibebaskan atau setidak-tidaknya terdakwa harus dinyatakan lepas dari tuntutan hukum," katanya.
Beda Pendapat di Vonis Baiquni Wibowo
Sama dengan Chuck Putranto, hakim Ari berpendapat, terdakwa Baiquni Wibowo juga harus dibebaskan karena perbuatannya tidak memenuhi unsur dakwaan, yakni dengan sengaja dan turut serta melakukan.
"Tidak terbukti unsur turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif primair maupun dakwaan alternatif kedua," ujar Hakim Anggota 1, Raden Ari Muliadi di dalam persidangan yang sama.
Meski ada dissenting opinion tersebut, Majelis Hakim tetap memtuskan bahwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo bersalah dalam kasus ini. (tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mencoreng Institusi Polri jadi Hal Memberatkan Hakim Vonis Chuck Putranto 1 Tahun Penjara, dan Mantan Staf Pribadi Ferdy Sambo Divonis 1 Tahun Penjara, Majelis Hakim Sempat Berbeda Pendapat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/25022023Chuck-Putranto.jpg)