Rabu, 15 April 2026

PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Vonis Chuck Putranto Eks Anak Buah Ferdy Sambo Diwarnai Beda Pendapat Hakim

Chuck Putranto terdakwa kasus OOJ kematian Brigadir J divonis 1 tahun penjara. Hakim sempat beda pendapat soal vonis terdakwa

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Chuck Putranto, terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta, Jumat (24/2/2023) 

Atas dasar pertimbangan-pertimbangan terrsebutlah, Hakim Ari menganggap bahwa Chuck Putranto layak dibebaskan dari jerat hukum.

"Atas pertimbangan tersebut di atas, terdakwa harus dibebaskan atau setidak-tidaknya terdakwa harus dinyatakan lepas dari tuntutan hukum," katanya.

Beda Pendapat di Vonis Baiquni Wibowo

Sama dengan Chuck Putranto, hakim Ari berpendapat, terdakwa Baiquni Wibowo juga harus dibebaskan karena perbuatannya tidak memenuhi unsur dakwaan, yakni dengan sengaja dan turut serta melakukan.

"Tidak terbukti unsur turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif primair maupun dakwaan alternatif kedua," ujar Hakim Anggota 1, Raden Ari Muliadi di dalam persidangan yang sama.

Meski ada dissenting opinion tersebut, Majelis Hakim tetap memtuskan bahwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo bersalah dalam kasus ini. (tribunnews.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mencoreng Institusi Polri jadi Hal Memberatkan Hakim Vonis Chuck Putranto 1 Tahun Penjara, dan Mantan Staf Pribadi Ferdy Sambo Divonis 1 Tahun Penjara, Majelis Hakim Sempat Berbeda Pendapat

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved