Sidang Narkoba Seret Teddy Minahasa, Linda Sebut Punya Hubungan Khusus
Depan majelis hakim PN Jakbar, Linda Pujiastuti mengungkap jika ia memiliki hubungan spesial dengan Teddy Minahasa.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Sidang perkara peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang menyeret Teddy Minahasa memunculkan hal baru.
Dalam sidang di PN Jakbar, Linda Pujiastuti alias Anita menjadi saksi mahkota dalam sidang, Senin (27/2/2023) mengaku mengenal Teddy Minahasa.
Bahkan Linda Pujiastuti mengaku memiliki hubungan khusus dan spesial dengan Teddy Minahasa.
Selain Linda, dalam sidang di PN Jakbar juga menghadirkan AKBP Dody Prawiranegara.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mulanya bertanya kepada Dody dan Linda mengenai apakah keduanya mengenal Teddy Minahasa.
"Keduanya coba perhatikan saudara terdakwa di dalam persidangan ini. Kedua saksi kenal dengan terdakwa ini?" tanya Jon.
Baca juga: Hotman Paris dan Teddy Minahasa Cecar Saksi Mahkota Soal Uang Penjualan Sabu Sabu
Mendengar hal tersebut, Linda dan Dody kompak mejawab mengenal sosok Teddy Minahasa yang duduk di kursi terdakwa.
"Ada hubungan keluarga?" tanya Jon lagi.
"Tidak ada Yang Mulia. Tapi kami ada hubungan khusus dan spesial, Yang Mulia," kata Linda Pujiastuti.
Namun, Linda tak menyebutkan secara rinci seperti apa hubungannya dengan Teddy.
Setelah itu, Hakim Jon kemudian meminta keduanya bersumpah sebagai saksi di persidangan.
Usai bersumpah, Dody Prawiranegara menjadi saksi pertama dalam persidangan yang digelar hari ini.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Baca juga: Teddy Minahasa Polisi Paling Tajir, Pundi-pundi Uangnya Berasal dari Bisnis Ini
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Baca juga: Berkas Perkara Narkoba Irjen Teddy Minahasa Sudah Diserahkan ke Kejaksaan
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska.
Kemudian Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(TribunBatam.id) (Kompas.com)
Sumber: Kompas.com
Selalu Tegar di Setiap Sidang, Tangisan Kompol Juwita Pecah Dengar Suaminya Dituntut Mati |
![]() |
---|
Jadi Ketua PN Batam, Hakim Tiwik Pastikan Tetap Pimpin Sidang Narkoba Seret Mantan Polisi |
![]() |
---|
Eks Kapolresta Barelang Jadi Saksi Sidang Narkoba di Batam Libatkan 10 Mantan Polisi |
![]() |
---|
Sidang Kasus Narkoba Seret Satresnarkoba Polresta Barelang, Dua Saksi Cabut BAP |
![]() |
---|
Reaksi Pengacara Sidang Narkoba Eks Anggota Polresta Barelang Batal Karena Alasan Keamanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.