Sabtu, 11 April 2026

Sidang Sabu Diganti Tawas Seret Oknum Polisi, Irjen Teddy Bantah Keterangan Dody

Dalam sidang lanjutan perkara sabu diganti tawas yang menyeret oknum polisi, Irjen Teddy Minahasa membantah pernah memberi perintah itu.

TRIBUNNEWS.COM
SIDANG NARKOBA DIGANTI TAWAS SERET OKNUM POLISI - Irjen Pol Teddy Minahasa membantah memberi perintah kepada AKBP Dody Prawiranegara untuk mengganti narkoba jenis sabu-sabu barang bukti hasi ungkap kasus dengan tawas. Foto saat Teddy Minahasa dibawa dari gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menuju rumah tahanan (rutan) didampingi sejumlah petugas dari mobil Toyota Fortuner pada malam hari. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Sidang lanjutan perkara narkoba jenis sabu-sabu yang diganti tawas hingga menyeret sejumlah oknum polisi memunculkan fakta baru.

Irjen Pol Teddy Minahasa, eks Kapolda Sumbar dalam sidang di PN Jakarta Barat membantah memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara mengganti barang bukti narkoba dengan tawas.

Menurutnya tak ada kata tawas dalam percakapan WhatsApp-nya dengan Dody, melainkan Trawas.

Dalam persidangan Senin (27/2/2023) lalu, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara Teddy dengan Dody.

Dari kalimat yang disampaikannya kepada Dody, Teddy juga mengaku tak ada maksud memberi perintah.

Baca juga: Terungkap di Persidangan, Teddy Minahasa Kenal dengan Linda di Panti Pijat Plus-plus

"Di situ yang tertulis adalah Trawas dengan huruf T besar," ujarnya saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota bagi Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Trawas dalam percakapan itu dijelaskan Teddy merupakan sebuah kecamatan di Mojokerto, Jawa Timur.

"Itu artinya nama sebuah tempat yaitu salah satu kecamatan di Mojokerto. Bukan tawas. Jelas-jelas di situ tidak ada kata perintah. Di mana letak kata perintahnya?," ujar Teddy.

Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku pernah memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara mengganti sebagian barang bukti (BB) sabu-sabu dengan tawas.

Saat itu dia menyebutkan bahwa penukaran itu untuk bonus anggota.

Namun dia berdalih bahwa bonus itu hanyalah narasi lepas.

"Itu narasi umum saja Yang Mulia. Saya ujug-ujug saja narasi itu lepas. Sebagian BB (barang bukti) diganti tawas," ujarnya saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota bagi Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: Sidang Narkoba Seret Teddy Minahasa, Linda Sebut Punya Hubungan Khusus

Majelis Hakim pun mengonfirmasi ke Teddy apakah maksud narasi itu untuk pembagian sabu kepada para anggota.

"Apakah yang disisihkan itu dibagi-bagi untuk anggota atau diganti dulu, itu bagaimana maksudnya?" tanya Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih kepada Teddy.

Teddy pun membantah maksud narasinya seperti itu.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved