Sabtu, 25 April 2026

Sidang Sabu Diganti Tawas Seret Oknum Polisi, Irjen Teddy Bantah Keterangan Dody

Dalam sidang lanjutan perkara sabu diganti tawas yang menyeret oknum polisi, Irjen Teddy Minahasa membantah pernah memberi perintah itu.

TRIBUNNEWS.COM
SIDANG NARKOBA DIGANTI TAWAS SERET OKNUM POLISI - Irjen Pol Teddy Minahasa membantah memberi perintah kepada AKBP Dody Prawiranegara untuk mengganti narkoba jenis sabu-sabu barang bukti hasi ungkap kasus dengan tawas. Foto saat Teddy Minahasa dibawa dari gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menuju rumah tahanan (rutan) didampingi sejumlah petugas dari mobil Toyota Fortuner pada malam hari. 

Dia bahkan mengklaim bahwa narasi itu merupakan bentuk pengawasan bagi Dody yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi.

"Maksud saya justru mengontrol saudara Dody agar tidak melakukan itu," kata Teddy seperti diberitakan Tribunnews.com.

Sebagai informasi, keterangan Teddy ini disampaikan sebagai saksi mahkota atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.

Baca juga: Eks Kapolres Bukittingi Jadi Saksi Sidang Narkoba Jerat Irjen Pol Teddy Minahasa

Perkara ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Selain mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, sejumlah oknum polisi yang terseret dalam perkara ini ialah mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto.

Mantan anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang serta Syamsul Maarif alias Arif.

Selain itu warga sipil atas nama Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Hotman Paris Minta Kejaksaan Agung Jadi Saksi Dipersidangan Kasus Teddy Minahasa

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada lima kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Baca juga: Berkas Perkara Narkoba Irjen Teddy Minahasa Sudah Diserahkan ke Kejaksaan

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved