Sidang Sabu Diganti Tawas Seret Oknum Polisi, Irjen Teddy Bantah Keterangan Dody
Dalam sidang lanjutan perkara sabu diganti tawas yang menyeret oknum polisi, Irjen Teddy Minahasa membantah pernah memberi perintah itu.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Sidang lanjutan perkara narkoba jenis sabu-sabu yang diganti tawas hingga menyeret sejumlah oknum polisi memunculkan fakta baru.
Irjen Pol Teddy Minahasa, eks Kapolda Sumbar dalam sidang di PN Jakarta Barat membantah memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara mengganti barang bukti narkoba dengan tawas.
Menurutnya tak ada kata tawas dalam percakapan WhatsApp-nya dengan Dody, melainkan Trawas.
Dalam persidangan Senin (27/2/2023) lalu, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara Teddy dengan Dody.
Dari kalimat yang disampaikannya kepada Dody, Teddy juga mengaku tak ada maksud memberi perintah.
Baca juga: Terungkap di Persidangan, Teddy Minahasa Kenal dengan Linda di Panti Pijat Plus-plus
"Di situ yang tertulis adalah Trawas dengan huruf T besar," ujarnya saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota bagi Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Trawas dalam percakapan itu dijelaskan Teddy merupakan sebuah kecamatan di Mojokerto, Jawa Timur.
"Itu artinya nama sebuah tempat yaitu salah satu kecamatan di Mojokerto. Bukan tawas. Jelas-jelas di situ tidak ada kata perintah. Di mana letak kata perintahnya?," ujar Teddy.
Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku pernah memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara mengganti sebagian barang bukti (BB) sabu-sabu dengan tawas.
Saat itu dia menyebutkan bahwa penukaran itu untuk bonus anggota.
Namun dia berdalih bahwa bonus itu hanyalah narasi lepas.
"Itu narasi umum saja Yang Mulia. Saya ujug-ujug saja narasi itu lepas. Sebagian BB (barang bukti) diganti tawas," ujarnya saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota bagi Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Sidang Narkoba Seret Teddy Minahasa, Linda Sebut Punya Hubungan Khusus
Majelis Hakim pun mengonfirmasi ke Teddy apakah maksud narasi itu untuk pembagian sabu kepada para anggota.
"Apakah yang disisihkan itu dibagi-bagi untuk anggota atau diganti dulu, itu bagaimana maksudnya?" tanya Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih kepada Teddy.
Teddy pun membantah maksud narasinya seperti itu.
Dia bahkan mengklaim bahwa narasi itu merupakan bentuk pengawasan bagi Dody yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi.
"Maksud saya justru mengontrol saudara Dody agar tidak melakukan itu," kata Teddy seperti diberitakan Tribunnews.com.
Sebagai informasi, keterangan Teddy ini disampaikan sebagai saksi mahkota atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.
Baca juga: Eks Kapolres Bukittingi Jadi Saksi Sidang Narkoba Jerat Irjen Pol Teddy Minahasa
Perkara ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Selain mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, sejumlah oknum polisi yang terseret dalam perkara ini ialah mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto.
Mantan anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang serta Syamsul Maarif alias Arif.
Selain itu warga sipil atas nama Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Hotman Paris Minta Kejaksaan Agung Jadi Saksi Dipersidangan Kasus Teddy Minahasa
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada lima kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Baca juga: Berkas Perkara Narkoba Irjen Teddy Minahasa Sudah Diserahkan ke Kejaksaan
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"Tanggal 28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
Sumber: Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/irjen-teddy-minahasa-terlihat-menggunakan-baju-berwarna-oranye-dan-peci.jpg)