DISKOMINFO KEPRI

Kadis PUPP Kepri Beri Klarifikasi Soal Isu Mark Up Proyek Jalan Bandara RHF

Kadis PUPP Kepri Abu Bakar sebut tudingan adanya mark up pada proyek jalan Bandara RHF tidaklah benar. Pekerjaan proyek sudah sesuai prosedur

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Diskominfo Kepri
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Provinsi Kepri Abu Bakar beri klarifikasi terkait isu mark up pada proyek pedestrian dan penataan Jalan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Abu Bakar memberikan penjelasan terkait besaran nilai proyek pedestrian dan penataan Jalan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang.

Penjelasan Abu Bakar ini sekaligus meluruskan beberapa pemberitaan di media online lokal yang menyebut adanya mark up pada pekerjaan proyek tersebut.

Abu menjelaskan, jika tudingan itu tidak benar karena pengerjaan proyek tersebut sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

Bahkan didampingi langsung oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Dijelaskan oleh Abu Bakar sebelum dilakukan proses pelelangan, pengerjaan proyek penataan Jalan Bandara RHF terlebih dahulu telah dilakukan review Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bersama Inspektorat Daerah Provinsi Kepri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam tahapan review dilakukan pengecekan terhadap harga satuan dan rencana volume pekerjaan.

Baca juga: Pedestrian Bandara RHF Tanjungpinang, Wajah Ibu kota Destinasi Wisata Kepri

"Dalam tahap pengadaan penyedia, pelelangan juga dilakukan secara terbuka melalui UKPBJ Provinsi Kepri dan bisa diikuti oleh seluruh kontraktor yang ada," kata Abu Bakar di Tanjungpinang, Kamis (2/3/2023).

Selanjutnya pada tahap pelaksanaan, pekerjaan proyek penataan Jalan Bandara RHF Tanjungpinang selalu diawasi oleh konsultan pengawas dan dilakukan pendampingan dan pengamanan oleh Kejati Kepri.

Dalam hal ini Gubernur Kepri, Ansar Ahmad melibatkan langsung Kejati Kepri dalam proses pengerjaan pedesterian dan penataan median Jalan Bandara RHF Tanjungpinang.

Hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang bertentangan dengan hukum dalam pengerjaannya.

Ditandai dengan Gubernur Ansar dan Kajati Kepri Gerry Yasid yang secara langsung menyaksikan penandatanganan kontrak pengerjaan proyek tersebut di Gedung Daerah, Tanjungpinang, pada Rabu (16/3/2022) lalu.

"Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penyimpangan dan kesalahan prosedur dalam tahap pelaksanaan. Berulang kali Gubernur mengingatkan kita hal tersebut,” ucap Abu Bakar.

Baca juga: Pemprov Kepri ajak Warga Jaga Pedestrian Jalan Bandara RHF Tanjungpinang

Penandatanganan kontrak dilakukan antara Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepri dan pemenang tender proyek penataan Jalan Bandara RHF.

Sebagai pemenang tender dalam proyek ini adalah PT Amanah Anak Negeri, sementara konsultan pengawas adalah PT Bentan Sondong.

Adapun detail pengerjaan empat segmen Jalan Bandara RHF yaitu Segmen 1 untuk median jalan dan pedestrian dengan pengerjaan terramix, pengerjaan bangku, pemasangan batu miring, pemasang Kanstin K8 dengan ukuran 40x20x10, cor beton K300 untuk badan jalan, tanaman, aspal lev, dan Sculpture Layar kecil bernilai Rp 8 miliar.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved