BATAM TERKINI

Babak Baru Kasus Pelansir Solar Subsidi di Batam Ungkap Kasus Polda Kepri

Polda Kepri mengungkap perkembangan kasus pelansir solar subsidi di Batam yang menjerat tiga tersangka.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
PELANSIR SOLAR SUBSIDI DI BATAM - Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun saat memimpin konferensi pers kasus pelansir solar subsidi di Batam belum lama ini. Berkas perkara pelansir BBM bersubsidi di Batam ini segera masuk persidangan. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus pelansir solar subsidi di Batam ungkap kasus Polda Kepri serta menjerat tiga tersangka memasuki babak baru.

Berkas perkara tiga tersangka pelansir solar subsidi di Batam itu telah dinyatakan lengkap alias P21.

Dalam waktu dekat, ketiganya akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri.

“Sudah dilimpahkan ke kejaksaan, berkas sudah dikirim penyidik, perkara P21,” ujar Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Selasa (7/3).

Terkait kasus itu, Nasriadi menyebutkan untuk selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa dan Pengadilan.

Nasriadi juga menegaskan setiap perkara yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri akan diusut tuntas hingga pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan.

“Kami tak pernah main kata dengan perkara yang ditangani, sejak diproses sampai tuntas,” katanya belum lama ini.

Tiga tersangka berinisial Dt, Ss dan Di terancam mendekam selama enam tahun penjara.

Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing serta mampu menimbun solar subsidi hingga 1,4 ton setiap harinya.

Tersangka Ss berperan sebagai sopir mobil Mitsubishi Storm.

Adapun tersangka Dt berperan sebagai sopir mobil pelansir lain yang diamankan oleh diamankan oleh tim Ditreskrimsus Polda Kepri.

Sedangkan Di merupakan otak dalam kasus pelansir solar subsidi di Batam sekaligus pemilik sejumlah kendaraan itu.

Nasriadi menyebutkan ketiga pelaku diancam Pasal 40 angka 9 PP Pengganti UU nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja sebagaimana gubahan Pasal 55 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ia pun merinci bunyi dalam pasal tersebut.

Dimana setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan Niaga bbm, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi yang Penyediaan dan pendistribusianya diberikan penugasan Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.(TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved