Polisi Tetapkan Kakak Tersangka Kasus Dugaan Asusila Terhadap Dua Adiknya

Penasihat hukum keluarga menilai janggal langkah polisi menetapkan kakak dari dua adik korban dugaan asusila sebagai tersangka.

TRIBUNBATAM.ID/WAHYU INDRIANTO
Ilustrasi Kasus Dugaan Asusila - Polisi menetapkan seorang remaja tersangka kasus dugaan asusila terhadap dua adiknya yang masih di bawah umur. Penasihat hukum keluarga menilai janggal langkah hukum polisi itu. 

Penyidikan polisi tidak berhenti sampai di situ, polisi juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi di sekitar rumah korban yang menjelaskan bila terduga pelaku berada di rumah pada siang hari.

“Ternyata ada tiga saksi yang mengatakan ada. Tiga saksi menjelaskan bahwa kakaknya itu dia menjaga di siang hari berada di rumah. Nanti setelah ada pelaporan tanggal baru dia tidak pernah lagi ikut menjaga namun sudah ke pasar setiap hari. Dari situ sehingga kami cukup bahwa ada pengakuannya, dibarengi dengan keterangan saksi, dibarengi dengan petunjuk telepon seluler dan hasil visum, jadi ada empat alat bukti cukup, inilah yang membuat kami sangat yakin (jadi tersangka), “ kata Najamuddin.

Sementara keluarga korban dan juga tersangka kasus pencabulan yang terjadi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, merasa janggal terhadap penetapan kakak korban inisial AP (19) sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua adiknya inisial AS (4) dan AR (9)

Melalui kuasa hukumnya, pihak keluarga telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Baubau terhadap penetapan status tersangka AP.

Pengacara tersangka, Muhamad Sutri Mansyah, Senin (6/3/2023) mengatakan, untuk penetapan seseorang jadi tersangka harus memenuhi dua alat bukti dan yang paling utama adalah keterangan dari korban sendiri.

“Bukti yang dimiliki kepolisian hanya visum, video porno. Tapi video porno itu tidak menjelaskan bahwa pelakunya itu adalah dia (AP), itu tidak benar kalau itu yang menjadi dasar penyidik,” kata Masnyah.

Ia juga membeberkan bahwa ibu korban membuat laporan di Polres Baubau tanggal 25 Desember 2022, namun dalam administrasi tertulis laporan tertulis tanggal 28 Januari 2023 dan penangkapan tanggal 29 Januari 2023.

“Ini tentunya ganjal mana ada laporan itu yang mengatakan bahwa pelakunya adalah kakaknya. Sementara keterangan korban itu tidak menyebutkan bahwa pelaku adalah kakaknya (AP). Harusnya polisi tidak boleh menangkap begitu saja tanpa disertai dengan keterangan korban,” ujarnya.

Selain itu, Mansyah menambahkan bahwa terduga pelaku AP mendapat tekanan dan paksaan saat menjalani pemeriksaan.

“Padahal itu bukan perbuatannya. pertanyaannya adalah apakah dia mengakui bahwa dia melakukan tindak pidana sementara korban tidak menyebutkan bahwa pelakunya adalah kakaknya, makanya kita mengajukan praperadilan,” ucap Mansyah.

Ia menambahkan, pihaknya telah meminta bantuan dari lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) di Jakarta dan rencananya akan datang ke Baubau.

Menanggapi apa yang disampaikan penasihat hukum keluarga, Najamuddin tidak ada kesalahan dalam penetapan AP sebagai terduga tersangka pencabulan terhadap kedua adiknya.

Ia mengatakan kalau ada perbedaan pendapat antara pengacara dan penyidik itu hal yang lumrah, dan nanti akan diuji dalam persidangan nantinya.

“Jadi saya imbau mari menghormati proses hukum sesuai mekanismenya, Pasal 183 dan Pasal 184 Kuhap,” ujarnya.

Ia juga membantah ada tekanan dan paksaan saat pemeriksaan terhadap terduga pelaku AP.

Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan oleh dua orang polwan dan juga disertai dengan rekaman dan juga penasihat hukum tersangka.

“(tidak benar) bahwa pada saat pemeriksaan ada tekanan, boleh dilihat ada rekaman, nanti kami buka di pengadilan proses pemeriksaannya,” ucap Najamuddin.(TribunBatam.id) (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved