DISKOMINFO LINGGA

Bupati Lingga Muhammad Nizar Harapkan ASN Lapor SPT Masa Pajak Tahun 2022

Bupati Lingga menghadiri pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK NPWP di aula One Hotel Dabo, Rabu (8/3/2023).

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Diskominfo Lingga
Bupati Lingga, Muhammad Nizar hadiri pekan panutan pelaporan SPT tahunan dan lemadanan NIK NPWP di One Hotel Dabo Singkep, Rabu (8/3/2023). 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kepri) menggelar pekan panutan pelaporan SPT tahunan dan pemadanan NIK NPWP di aula One Hotel Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Rabu (8/3/2023).

Kegiatan dalam rangka Rapat Koordinasi tindak lanjut perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah antara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, dan Pemerintah Kabupaten Lingga.

Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Bupati Lingga, Muhammad Nizar.

Melalui kegiatan ini diharapkan potensi penerimaan pajak pusat maupun pajak daerah dapat digali dan ditingkatkan.

Kepala Kanwil DJP Provinsi Kepulauan Riau, Cucu Supriatna mengatakan, bahwa semua warga negara mempunyai kewajiban membayar dan melaporkan pajak penghasilan yang kita miliki kepada negara.

“Setiap wajib pajak wajib menyampaikan SPT Tahunan dan mematuhi batas waktu sesuai aturan yang berlaku, ” ujarnya.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi adalah 31 Maret tahun berikutnya.

Sedangkan batas waktu untuk wajib pajak badan atau perusahaan, yakni 30 April tahun berikutnya.

Sementara Bupati Lingga Muhammad Nizar mengucapkan terima kasih kepada Kanwil DJP Provinsi Kepri, yang telah menginisiasi kegiatan rakor dan apresiasi kepada seluruh yang hadir pada kegiatan ini.

“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sinergisitas yang perlu dibangun antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka mendorong penerimaan Negara dan Daerah melalui optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah,” kata Muhammad Nizar.

Setiap perangkat daerah memiliki kewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan pajak yang terutang, menyetor pajak yang sudah dipotong atau dipungut dan melaporkan SPT masa instansinya.

“Saya berharap, KPP Pratama Bintan dapat terus melanjutkan kerja samanya, baik di bidang rekonsiliasi penerimaan pajak pusat bersama KPPN, monitoring dan evaluasi pajak Dana Desa di kecamatan-kecamatan maupun sosialisasi peraturan perpajakan lainnya," tutur orang nomor satu di Kabupaten Lingga ini.

Lebih lanjut Bupati Nizar menambahkan, Dengan ditandatanganinya PKS antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga pada 15 September 2022.

Maka antara kedua belah pihak wajib menerima hak dan melaksanakan kewajiban masing-masing guna mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

Dia sangat berharap semua Perangkat Daerah merespon permintaan data perpajakan secara akurat, tepat waktu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved