Kemenkeu Bakal Ungkap 69 Pegawai Punya Harta Tak Wajar dan Lanjutan Kasus Rafael
Jubir Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo sebut Kemenkeu akan gelar konferensi pers terkait kasus 69 pegawai punya harta tak wajar
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Buntut kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan gelar konferensi pers hari ini, Rabu (8/3/2023).
Konferensi pers itu terkait perkembangan pemeriksaan keduanya.
Tak cuma itu, Kemenkeu juga bakal mengungkap kasus 69 pegawai Kemenkeu yang disebut memiliki harta kekayaan tak wajar, serta tidak terdaftar melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dugaan diperkuat merujuk pada Laporan Harta Kekayaan (LHK) tahun 2019 yang dilaporkan pada 2020, dan LHK tahun 2020 atau pelaporan di 2021.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo sehari sebelumnya.
Ia mengatakan, penjelasan terkait 69 pegawai Kemenkeu yang memiliki harta tak wajar, hingga penanganan kasus Rafael Alun dan Eko Darmanto bakal dilakukan Rabu.
Baca juga: Lelah Usai Diperiksa KPK terkait Harta, Rafael Alun Trisambodo Minta Dikasihani
"Besok siang kita konferensi pers," kata Yustinus saat dihubungi Tribunnews, Selasa (7/3/2023) kemarin.
"Ya besok dibahas beberapa hal (termasuk soal pemanggilan 69 pegawai Kemenkeu)" lanjutnya.
Tolak Pengunduran diri RAT
Sebelumnya pada pekan lalu, Kemenkeu mengungkap hasil pemeriksaan harta Rafael Alun yang dinilai tak wajar, hingga menolak surat pengunduran diri yang disampaikan Rafael Alun Trisambodo.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, Rafael mengakui mobil Rubicon, Land Cruiser, Harley Davidson, Yamaha, bahkan BMW putih tertulis bukan atas nama Rafael Alun Trisambodo, melainkan pihak lain.
"Rubicon diakui Rafael Alun milik kakaknya. Sementara yang lainnya ada yang diakui sebagai milik anak menantunya," kata Suahasil dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN Ditjen Pajak
Suahasil juga menolak surat pengunduran diri Rafael Alun. Penolakan itu telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Kemudian, berdasarkan peraturan kepala BKN Nomor 3 Tahun 2000, maka pegawai yang sedang di dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri. Karena itu pengajuan pengunduran diri sodara RAT ditolak," ujar Suahasil dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Eko Darmanto dicopot dari jabatannya
TKD 2026 Dipangkas, Dana Transfer ke Daerah Riau Berpotensi Anjlok Rp 1 Triliun |
![]() |
---|
DJP Bantah Amplop Kondangan Nikah Kena Pajak |
![]() |
---|
APBD Jawa Barat 2025 Defisit Rp 1,9 Triliun Semester Pertama, Belanja Pegawai Rp 3,5 Triliun |
![]() |
---|
Daftar Dana Transfer ke Daerah 2025 Provinsi Lampung Cair Rp 727 Miliar |
![]() |
---|
Daftar Dana Transfer ke Daerah 2025 Provinsi Riau Cair Rp 685 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.