BINTAN TERKINI

Tak Kantongi IMB, Pembangunan Kedai Kopi di Sei Nam Bintan Dihentikan Satpol PP

PPNS Satpol PP Bintan Sumadi sebut, penghentian pembangunan kedai kopi di Sei Nam itu gegara pemilik belum mengantongi IMB

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Satpol PP Bintan menghentikan proses pembangunan sebuah kedai kopi yang terletak di Kelurahan Sei Nam, Kecamatan Bintan Timur baru-baru ini 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Bintan menghentikan proses pembangunan sebuah kedai kopi yang terletak di Kelurahan Sei Nam, Kecamatan Bintan Timur.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Bintan, Sumadi menuturkan, proses penghentian sementara tersebut dilakukan sebab pembangunan kedai kopi tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tindakan penghentian tersebut dilakukan berdasarkan adanya laporan warga. Setelah dicek, bangunan tersebut tidak memiliki izin.

"Dalam waktu dekat kami akan menyurati secara administrasi untuk penghentian sementara proses pembangunan kedai kopi tersebut,” terangnya, Rabu (8/3/2023).

Sumadi menambahkan, pengakuan dari pemilik kedai kopi, proses izin masih dalam tahap pengurusan.

Baca juga: DPM PTSP Bintan Catat Ada 73 Pemohon IMB Sepanjang 2022, Meningkat Dari Tahun Lalu

Menurutnya, bangunan itu diketahui telah menumpang di atas batu miring di dekat jembatan penghubung di Kelurahan Sei Nam.

Pemilik kedai kopi diminta menunggu keluarnya izin tersebut baru kemudian memulai proses pembangunan.

“Surat pemberhentian bangunan tersebut akan dikeluarkan dalam rentang waktu dua hari ke depan,” tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved