PUBLIC SERVICE

Berakhir 31 Maret, Begini Cara Mudah Lapor SPT Tahunan secara Online

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online sehingga tidak perlu antre di kantor pajak.

djponline.pajak.go.id
Cara Mudah isi SPT Tahunan: Aktifkan EFIN lewat Aplikasi OnlinePajak, Batas Pelaporan SPT Tahunan 

TRIBUNBATAM.id - Batas pelaporan SPT Tahunan berakhir 31 Maret.

Bagi Anda yang belum lapor SPT tahunan, sebaiknya dilakukan segera sebelum jatuh tempo.

Pelaporan dapat dilakukan secara online sehingga tidak perlu antre di kantor pajak.

Menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan, waktu pelaporan SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, serta 30 April untuk wajib pajak badan.

Misalnya, untuk tahun pajak 2022, wajib pajak pribadi dapat mulai melapor sehari setelah tahun itu berakhir, yakni 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan hingga 9 Maret 2023, secara nasional sudah ada 6,6 juta wajib pajak yang telah lapor SPT tahunan.

Baca juga: Panduan Cara Mengisi Formulir SPT 1770 SS untuk Lapor SPT Tahunan

Baca juga: Siapa yang Wajib Melaporkan SPT Tahunan? Bagaimana dengan Pengangguran, Karyawan Resign & Pensiunan?

Menurutnya, jumlah wajib pajak yang lapor SPT tahunan tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 5,4 juta dalam periode waktu yang sama.

“Lalu ini sudah 6,6 (juta), artinya ada kenaikan masyarakat yang menyampaikan SPT lebih awal, masyarakat semangat semuanya untuk menyampaikan SPT, ini yang saya senang,” kata Jokowi dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (9/3).

Bagi pemilik NPWP dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun atau di atas Rp 60 juta per tahun, wajib untuk melaporkan SPT Tahunan.

Cara Lapor SPT Tahunan Bagi Penghasilan di Bawah Rp 60 juta

Bagi pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, menggunakan formulir SPT 1770 SS.

Berikut cara lapor SPT 1770 SS melalui e-Filing:

  • Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login, lalu masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan.
  • Kemudian, klik "Login".
  • Pilih menu "Lapor", dan pilih layanan "e-Filing".
  • Pilih "Buat SPT" dan ikuti panduan pengisian e-Filing.
  • Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
  • Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
  • Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.
  • Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.
  • Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kata "Setuju" sampai muncul lambang centang.
  • Halaman selanjutnya akan memunculkan ringkasan SPT Tahunan dan pengambilan kode verifikasi.
  • SPT pun telah diisi dan dikirim. Selanjutnya, buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.

Sanksi jika terlambat lapor SPT Tahunan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, terdapat aturan mengenai sanksi apabila wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved