PUBLIC SERVICE
Tata Cara Mengurus Berkas Kendaraan Bermotor Pribadi Keluar dari Batam
Kendaraan bermotor yang akan keluar Batam membutuhkan izin dan melengkapi sejumlah berkas, begini aturannya.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Simak tata cara pengurusan dokumen untuk pengeluaran kendaraan bermotor pribadi dari Batam ke tempat lain dari daerah Pabean (TLDP).
Seperti diketahui, Batam merupakan wilayah berstatus Free Trade Zone (FTZ) atau zona Kawasan Bebas.
Selain Batam, di Provinsi Kepulauan Riau ada dua daerah lain yang berstatus FTZ, yakni Bintan dan Karimun.
Sebagai daerah FTZ atau kawasan bebas, ada beberapa barang atau benda yang keluar dari Batam diberlakukan aturan khusus.
Satu diantara benda tersebut kendaraan bermotor pribadi.
Lantas, bagaimana aturan mengeluarkan kendaraan bermotor pribadi tersebut keluar dari kawasan bebas Batam?
Baca juga: Pemerintah Beri Subsidi Kendaraan Listrik, Intip Tips Cara Memilihnya
Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Drive Thru, Ini Syarat yang Disiapkan
Nah, simak aturannya sebagai berikut:
Alur Kepengurusan
- Pertama-tama silahkan mendatangi Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam di Jalan Kuda Laut, Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam
- Saat datang ke kantor Bea Cukai, jangan lupa mempersiapkan kelengkapan dokumen. Adapun dokumen tersebut yakni E-KTP, NPWP, STNK kendaraan asli, dan BKPB asli.
- Anda akan diarahkan petugas untuk mengambil E-billing di loket PPFTZ0-01 Manual
- Setelah itu, datang ke Bank/Kantor Pos untuk membayar pajak sesuai E-billing yang telah diisi. Adapun bank untuk pembayaran diantaranya Bank BRI, Bank BNI dan Bank Mandiri.
- Datang ke kantor polisi untuk dibuatkan surat jalan kendaraan bermotor
- Kemudian prints form PPFTZ-01 yang ada dan siapkan berkas fotokopi sebanyak 2 lembar yang terdiri dari:
KTP, STNK, Bukti Bayar, Surat Jalan, NPWP, BKPB. Semua berkas tersebut dimasukkan dalam map berwarna pink berlogo Bea Cukai
- Setelah itu datang kembali ke kantor Bea Cukai Batam dan serahkan semua berkas tersebut ke loket PPFTZ 01 Manual
- Kendaraan bermotor pribadi yang akan keluar dari lawasan Batam kemudian diperiksa fisik di Pelabuhan Batu Ampar oleh Petugas Bea Cukai Batam.
- Bawa kemudian berkas hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor ke kantor Bea Cukai di loket PPFTZ 01 (Manual)
- Silakan menunggu untuk penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
- Datangi kantor Samsat untuk pengurusan penghapusan stamp "fasilitas FTZ" yang ada di STNK
Baca juga: Ketahui Cara Bayar Tilang Elektronik ELTE Supaya STNK Tidak Terblokir
Baca juga: Cara Praktis Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan, Simak Tahapannya
Ketentun lain:
1. Surat keterangan dari leasing & fotokopi dari Leasing dan otokopi BPKB yang dicap dari Leasing Jika kendaraan bermotor yang hendak keluar Batam masih dalam masa cicilan
2. Surat keterangan dari bank dan fotokopi BPKB yang dcap dari bank jika kendaraan dijaminkan di bank
3. Surat Kuasa apabila pengurusan dokumen kepabeanan dikuasakan ke orang lain/nama yang ada di STNK tidak sesuai dengan yang mengurus dokumen
- Kartu Keluarga jika yang mengurus dokumen kepabeanan adalah suami/istri
- Surat Jual Beli jika kendaraan bermotor tersebut jika dibeli dari tangan kedua
Demikianlah prosedur atau alur pengurusan dokumen untuk pengeluaran kendaraan bermotor pribadi dari Batam ke tempat lain dalam daerah Pabean (TLDDP).
Untuk informasi lebih lanjut dan lebih lengkap, Anda bisa menghubungi atau mendatangi langsung Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam yang beralamat di Jalan Kuda Laut, Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepri.
Anda juga juga mengakses informasi di sosial media resmi Bea Cukai Batam @bcbatam.
(TRIBUNBATAM.ID.AMINUDDIN)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/24012023pelabuhan-roro-telaga-punggur-batam.jpg)