Kepala Dusun di NTB Rekrut Warga Jadi PMI Ilegal via Batam, Kini Berakhir Dibui

Seorang kepala dusun di Nusa Tenggara Barat NTB kini jadi tersangka kasus PMI ilegal di Batam. Dia dijemput anggota Polsek KKP Batam dari Lombok

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
Tersangka kasus PMI ilegal di Batam, kepala dusun Syawaludin dan Zaki serta Yen dihadirkan saat ekspose kasus di Mapolsek KKP Batam, Sabtu (11/3/2023) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Aksi Syawaludin (49) yang menjabat sebagai kepala dusun (kadus) di Dusun Aik Goak, Kelurahan Mertak Tombok, Kecamatan Praya Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) kandas di tangan Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Batam.

Syawaludin ditangkap dan dijemput paksa oleh Polsek KKP Batam dari Lombok, lantaran terlibat dalam sindikat jaringan perdagangan orang, pengiriman Pekerja Migran Indonesia atau PMI secara ilegal ke Malaysia lewat Batam.

Hal itu disampaikan oleh Kapolsek KKP Batam, Iptu Jaya Putra Tarigan, Sabtu (11/3/2023).

Pelaku ditangkap bersama dua rekannya, Yen (49) dan Zaki (45), yang juga satu jaringan penyelundup PMI dengan tersangka Wulandari yang sebelumnya telah ditangkap polisi.

Jaya menyebutkan, tersangka Syawaludin di samping menjadi kepala dusun, dia juga merekrut langsung warganya dan warga sekitar Lombok untuk menjadi PMI ke Malaysia.

Baca juga: BREAKING NEWS, Ungkap Kasus Penyelundupan PMI Ilegal di Batam, Korban Anak-anak

Dari situ pelaku mendapat imbalan keuntungan.

Jaya menerangkan secara singkat peran para pelaku ini. Untuk pelaku Zaki dan pelaku Yen (ibu-ibu), mereka melakukan perekrutan di Lombok Tengah.

Mereka mengumpulkan dan mengatur kapan keberangkatan calon korban ke Batam.

Diketahui untuk pelaku Yen sudah memiliki link di Malaysia. Selanjutnya setelah menerima uang dan paspor selesai dibuat atau diurus pelaku Yen, dia menitipkan korban ke pelaku Zaki.

Sedangkan pelaku Zaki berperan menampung korban. Sementara untuk proses keberangkatan calon PMI ilegal ini diatur oleh pelaku Syawaludin.

Setelah di bandara saat berangkat, dikonteklah pelaku Syawaludin.

Dari setiap korban, para pelaku ini mendapat keuntungan lima ratus hingga satu juta rupiah.

Sedangkan untuk biaya pemberangkatan per orang, pelaku meminta 8,2 juta rupiah hingga sampai ke Malaysia.

Baca juga: MODUS Rekrutment Calon PMI Ilegal dari Batam, Korban Tergiur Upah 50 Dolar Sehari

Kini aksi ketiganya kandas, dan mereka terpaksa mendekam di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari hasil pengembangan, polisi melakukan penyitaan barang bukti KTP, handphone, ATM, dan paspor.

(TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved