Tersangka Kasus Asusila Anak di Bawah Umur Tak Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya

Polisi mengungkap alasan tak menahan tersangka kasus asusila anak di bawah umur berinisial Z berumur 13 tahun.

TribunBatam.id/Kompas.com via TribrataNews.Polri.go.id
TERSANGKA KASUS ASUSILA ANAK DI BAWAH UMUR - Dua tersangka kasus asusila anak di bawah umur, E (20) dan W (24) saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Blitar. Berbeda dengan dua tersangka, satu tersangka lain berinisial Z tak ditahan di Polres Blitar. 

BLITAR, TRIBUNBATAM.id - Polisi tidak menahan tersangka kasus asusila berinisial Z.

Remaja 13 tahun ini diketahui hanya tinggal bersama ibunya yang berstatus janda.

Meski masih berstatus remaja, namun ia tega berbuat asusila kepada anak di bawah umur.

Kepada polisi, Z mengaku dua kali berbuat asusila kepada korban yang masih berumur 12 tahun.

Korban merupakan seorang siswi madrasah di daerah itu.

Modusnya bujuk rayu dengan iming-iming pulsa hingga jajanan anak.

Kanit PPA Polres Blitar, Bripka Andik Sujarwanto mengungkap alasan tak ditahannya tersangka kasus asusila berinisial Z ini.

Ini karena statusnya tergolong remaja di bawah umur.

“Z kita pulangkan ke pihak keluarga, namun proses hukum tetap berjalan untuknya,” jelas Kanit PPA seperti diberitakan TriBrataNews dari Kompas.com, Jumat (10/3/2023).

Berbeda dengan Z, dua tersangka lainnya berinisial E (20) dan W (24) telah ditahan di Polres Blitar.

Menurut Bripka Andik, meski pelaku berjumlah 3 orang, tindak pencabulan dan persetubuhan tidak dilakukan secara bersama-sama.

Masing-masing dari mereka melakukan di tempat dan waktu yang berbeda-beda.

Bahkan, sebelum berurusan dengan pihak kepolisian, ketiga pelaku tidak saling tahu apa yang mereka telah lakukan kepada korban.

“Salah satu pelaku yang merupakan tetangga paling dekat dengan korban mengakui pernah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak lima kali. Pelaku lainnya tiga kali, dan yang terakhir, Z, dua kali,” jelasnya.

Bripka Andik menjelaskan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun. (TribunBatam.id/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved