Oknum Anggota DPRD Terjerat Asusila, Sidangnya Masih Bergulir di Pengadilan

Sidang lanjutan oknum anggota DPRD terdakawa asusila rencananya kembali digelar pada 15 Maret 2023 dengan pembacaan eksepsi.

TribunBatam.id via Kompas.com/Acep Nazmudin
OKNUM ANGGOTA DPRD TERDAKWA ASUSILA - Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang berinisial YT (43) ditetapkan tersangka dugaan kasus asusila sesudah diperiksa polisi pada Selasa (20/12/2022). Sidang lanjutan yang menjerat oknum anggota DPRD ini masih bergulir di PN Pandeglang. 

PANDEGLANG, TRIBUNBATAM.id - Sidang lanjutan oknum anggota DPRD Pandeglang terdakwa perkara asusila rencananya bakal digelar Rabu (15/3/2023).

Sidang lanjutan perkara asusila yang menyeret oknum DPRD Pandeglang itu mengangendakan pembacaan eksepsi dari terdakwa atau tim penasihat hukumnya.

Oknum anggota DPRD Pandeglang bernama Yangto menjalani proses hukum setelah didakwa berbuat asusila pada 2022 lalu.

Yangto sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2022 dan ditahan Kejari Pandeglang pada 23 Februari 2023.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Dessy Iswandari mengatakaan jika terdakwa Yangto didakwa Pasal 289 atau 281.

Baca juga: Ayah Tega Buat Asusila ke Anak Kandung, Kabur Setelah Istri Buat Laporan Polisi

Ini karena terdapat unsur kekerasan dan memaksa perbuatan cabul serta sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.

Dessy mengungkapkan dalam sidang tersebut dibacakan kronologi Terdakwa Yangto melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

Peristiwa tersebut terjadi saat korban mengantar makanan ke kediaman Yangto di Kecamatan Majasari pada 2022 lalu.

Yangto pun menjalani sidang perdananya di PN Pandeglang pada Rabu (8/3/2023).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Indira Patmi, Eva Khoerizqiah dan Anggi Prayurisman tersebut digelar secara tertutup.

Sementara terdakwa dihadirkan melalui online dari Rutan Pandeglang.

Baca juga: Tersangka Kasus Asusila Anak di Bawah Umur Tak Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya

Juru Bicara, PN Pandeglang Panji Answinarta mengatakan dalam sidang tersebut dibacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terdakwa kasus pencabulan jalanin sidang perdana, sidang digelar secara tertutup dilaksanakan secara hybrid,” kata Panji kepada wartawan di PN Pandeglang, Rabu.

Panji mengatakan, sidang digelar tertutup lantaran Kasus Asusila sehingga tidak terbuka untuk umum.

Dalam sidang tersebut, kata Panji, melalui kuasa hukumnya, Terdakwa mengajukan Ekspesi yang mana akan disampaikan pada sidang berikutnya 15 Maret 2023.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved