BATAM TERKINI
JADI Buronan Kasus UU ITE, Yahdi Basma Anggota DPRD Sulteng Ditangkap di Batam
Anggota DPRD Sulteng, Yahdi Basma yang sebelumnya menjadi buron Kejari Palu diamankan di daerah Sungai Harapan, Sekupang, Batam, Senin (13/3/2023).
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri Batam menangkap Yahdi Basma, anggota DPRD Sulteng priode 2019 - 2024 yang merupakan buronan Kejari Palu.
Yahdi menjadi buron setelah kabur usai Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022, divonis dalam kasus UU ITE menyebarluaskan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Yahdi Basma dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Pu, sejak itu, 29 Oktober 2022.
Setelah keluar amar putusan pengadilan, Yahdi Basma divonis pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta, subsidair 1 bulan kurungan.
Yahdi Basma, ditangkap Kejaksaan Negeri Batam, di daerah Sungai Harapan, Sekupang, Kota Batam, Senin (13/3/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini mengatakan, pihaknya membantu Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Terpidana saat diamankan kooperatif dan dibawa ke Kejari Batam hingga akhirnya diberangkatkan ke Jakarta.
"Hari ini diberangkatkan menuju Jakarta," kata Herlina, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Sudah Sebulan, Penyelundupan Dua Kontainer Balpres di Batam Belum Ada Tersangka
Dia juga menjelaskan, untuk kasus selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Palu.
"Kita hanya membantu menangkap karena yang bersangkutan berada di wilayah kita," katanya.
Sementara dikutip dari Tribunpalu.id, Anggota DPRD Sulteng Yahdi Basma masuk daftar pencarian orang Kejari Palu dan Kejaksaan RI.
Foto wajah Yahdi Basma sebagai DPO turut diunggah akun media sosial Instagram Kejaksaan Republik Indonesia @kejaksaan.ri.
Foto Yahdi Basma mengenakan seragama biru berlogo Nasdem diunggah Kejaksaan RI lengkap dengan tulisan DPO Kasus Informasi dan Tranasksi Elektronik (ITE).
Pria kelahiran 16 Juli 1974 itu terseret kasus ITE setelah menyebarkan unggahan Facebook berupa klipingan koran memuat foto Longki Djanggola disertai kalimat “Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng”.
Yahdi Basma mengunggah foto klipingan koran tersebut dan meneruskannya ke lima grup Whatsapp melalui akun whatsapp pribadinya.
Komisi I DPRD Kota Batam Soroti Pembangunan SPBU di Buliang, Minta Pemko Tinjau Ulang Izin |
![]() |
---|
Warga Tolak Pembangunan SPBU di Samping Sekolah Putra Batam Batuaji |
![]() |
---|
BPR Sejahtera Batam dan Nasabah Rugi Rp1 Miliar, Kasus Penipuan Deposito Palsu Dibawa ke Polisi |
![]() |
---|
Atap Rumah Sakit Kebanggaan Kota Batam Memprihatinkan, Direktur Sebut Sedang Tahap Lelang |
![]() |
---|
Polda Kepri Bongkar Sindikat Narkoba, Amankan 116,75 Gram Sabu dan 880 Butir Ekstasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.