BATAM TERKINI

JADI Buronan Kasus UU ITE, Yahdi Basma Anggota DPRD Sulteng Ditangkap di Batam

Anggota DPRD Sulteng, Yahdi Basma yang sebelumnya menjadi buron Kejari Palu diamankan di daerah  Sungai Harapan, Sekupang, Batam, Senin (13/3/2023).

TRIBUNBATAM.id/ISTIMEWA
Yahdi Basma saat digiring petugas kejaksaan masuk ke dalam mobil, sebelum diterbangkan ke Jakarta. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri Batam menangkap Yahdi Basma, anggota DPRD Sulteng priode 2019 - 2024 yang merupakan buronan Kejari Palu.

Yahdi menjadi buron setelah kabur usai Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022, divonis dalam kasus UU ITE menyebarluaskan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Yahdi Basma dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Pu, sejak itu, 29 Oktober 2022.

Setelah keluar amar putusan pengadilan, Yahdi Basma divonis pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta, subsidair 1 bulan kurungan.

Yahdi Basma, ditangkap Kejaksaan Negeri Batam, di daerah  Sungai Harapan, Sekupang, Kota Batam, Senin (13/3/2023). 

Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini mengatakan, pihaknya membantu Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Terpidana saat diamankan kooperatif dan dibawa ke Kejari Batam hingga akhirnya diberangkatkan ke Jakarta.

"Hari ini diberangkatkan menuju Jakarta," kata Herlina, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Sudah Sebulan, Penyelundupan Dua Kontainer Balpres di Batam Belum Ada Tersangka

Dia juga menjelaskan, untuk kasus selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Palu.

"Kita hanya membantu menangkap karena yang bersangkutan berada di wilayah kita," katanya.

Sementara dikutip dari Tribunpalu.id,  Anggota DPRD Sulteng Yahdi Basma masuk daftar pencarian orang Kejari Palu dan Kejaksaan RI.

Foto wajah Yahdi Basma sebagai DPO turut diunggah akun media sosial Instagram Kejaksaan Republik Indonesia @kejaksaan.ri.

Foto Yahdi Basma mengenakan seragama biru berlogo Nasdem diunggah Kejaksaan RI lengkap dengan tulisan DPO Kasus Informasi dan Tranasksi Elektronik (ITE).

Pria kelahiran 16 Juli 1974 itu terseret kasus ITE setelah menyebarkan unggahan Facebook berupa klipingan koran memuat foto Longki Djanggola disertai kalimat “Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng”.

Yahdi Basma mengunggah foto klipingan koran tersebut dan meneruskannya ke lima grup Whatsapp melalui akun whatsapp pribadinya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved