Kasus KTP Palsu di Bali Jerat Warga Ukraina, Mengaku Beli Sampai Rp 31 Juta

Warga Ukraina tersangka kasus KTP palsu di Bali mengungkap alasannya membeli kartu tanda penduduk Indonesia hingga Rp 31 juta.

TribunBatam.id/Istiemewa
Ilustrasi Kasus KTP Palsu di Bali - Polisi menetapkan seorang warga negara Ukraina tersangka dalam kasus KTP palsu di Bali. Ia mengungkap alasan membeli KTP 'aspal' itu hingga Rp 31 juta. 

Satake mengatakan, WNA yang mengantongi KTP WNI palsu dengan nama Alexander Nur Rudi ini disangka Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Satake menambahkan, penyidik saat ini masih mengumpulkan barang bukti untuk menetapkan WN Suriah berinisial MZN (31), yang juga terjerat kasus serupa.

"Sementara baru satu (tersangka) ,yang satu (WN Suriah) masih koordinasi dengan pihak Bank dan Imigrasi terkait BB (Barang Bukti)," kata dia.(TribunBatam.id) (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved