Kasus KTP Palsu di Bali Jerat Warga Ukraina, Mengaku Beli Sampai Rp 31 Juta
Warga Ukraina tersangka kasus KTP palsu di Bali mengungkap alasannya membeli kartu tanda penduduk Indonesia hingga Rp 31 juta.
Editor:
Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istiemewa
Ilustrasi Kasus KTP Palsu di Bali - Polisi menetapkan seorang warga negara Ukraina tersangka dalam kasus KTP palsu di Bali. Ia mengungkap alasan membeli KTP 'aspal' itu hingga Rp 31 juta.
Satake mengatakan, WNA yang mengantongi KTP WNI palsu dengan nama Alexander Nur Rudi ini disangka Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Satake menambahkan, penyidik saat ini masih mengumpulkan barang bukti untuk menetapkan WN Suriah berinisial MZN (31), yang juga terjerat kasus serupa.
"Sementara baru satu (tersangka) ,yang satu (WN Suriah) masih koordinasi dengan pihak Bank dan Imigrasi terkait BB (Barang Bukti)," kata dia.(TribunBatam.id) (Kompas.com)
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Penembakan WNA Australia di Bali, 3 Orang Pelaku, WNA Australia Berhasil Ditangkap |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Prostitusi di Bali, Perkerjakan Anak Dibawah Umur Untuk Layani Turis Asing |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi di Bali Beromzet Miliaran, 11 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Dua Oknum Polisi Kena Periksa Propam Buntut Dugaan Pemerasan Buronan Interpol |
![]() |
---|
Pria di Bali Ditikam di Depan Istri dan Anaknya saat Nonton Pawai Ogoh-ogoh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.