Kasus KTP Palsu di Bali Jerat Warga Ukraina, Mengaku Beli Sampai Rp 31 Juta

Warga Ukraina tersangka kasus KTP palsu di Bali mengungkap alasannya membeli kartu tanda penduduk Indonesia hingga Rp 31 juta.

TribunBatam.id/Istiemewa
Ilustrasi Kasus KTP Palsu di Bali - Polisi menetapkan seorang warga negara Ukraina tersangka dalam kasus KTP palsu di Bali. Ia mengungkap alasan membeli KTP 'aspal' itu hingga Rp 31 juta. 

BALI, TRIBUNBATAM.id - Polisi menetapkan tersangka kasus KTP Palsu di Bali.

Dalam kasus KTP palsu di Bali ini, polisi menetapkan seorang warga negara Ukraina berinisial Rk.

Warga Ukraina berumur 37 tahun ini terancam mendapat hukuman enam tahun penjara dalam kasus KTP palsu di Bali ini.

Penetapan tersangka warga negara Ukraina dalam kasus KTP palsu di Bali ini berawal dari penangkapan Kementerian Hukum dan HAM.

Selain Rk, petugas Kemenkumham juga menangkap seorang warga negara Suriah berinisial Mazn (31).

Kepaada petugas, Rk mengaku membeli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) berkewarganegaraan Indonesia seharga Rp 31 juta.

Baca juga: Tourism Office: Bali Welcomes All Foreign Tourists, but Obey The Rules

Dia nekat membeli KTP WNI tersebut untuk menetap di Bali tanpa perlu memperpanjang izin tinggal.

Ia mengaku datang ke Bali untuk menghindari perang yang terjadi di kampung halamannya.

Sementara Mzn mencari jasa pembuatan KTP dan KK di internet.

Seorang warga bernama Wayan yang diduga calo mengaku bisa membantu WNA ini untuk mengurus pembuatan KTP senilai Rp 15 juta.

MZN membutuhkan identitas Indonesia demi berbisnis di Bali. Dalam KTP palsu ini, dia mengunakan nama Agung Nizar Santoso, kelahiran Bandung, Jawa Barat.

Pada 2015, MZN ke Indonesia dengan visa kunjungan sosial dengan masa berlaku 14 hari.

Dia memanfaatkan visa ini untuk belajar arsitektur sekaligus mencari peluang investasi.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, WN Ukraina itu ditahan di sel Mapolda Bali.

Baca juga: Komplotan Pencetak Ijazah dan KTP Palsu Cari Mangsa di Media Sosial

"Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap tersangka RK, WN Ukraina, terkait LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali tanggal 1 Maret 2023 tentang membuat dan menggunakan dokumen atau KTP yang diduga palsu," kata Satake melalui aplikasi pesan instan, Selasa (14/3/2023).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved