BATAM TERKINI

BAWA Kabur Pacarnya yang Masih SMK, Seorang Pemuda di Batam Ditangkap Polisi 

Seorang pemuda ditangkap polisi karena membawa kabur dan melakukan perbuatan asusila terhadap pacarnya yang masih SMK.

Penulis: ronnye lodo laleng |
ISTIMEWA
Polisi mengamankan FHR, pemuda yang membawa kabur seorang siswi SMK dan melakukan asusila. FHR ditangkap saat berada di depan sebuah mini market di Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Selasa (14/3/2023) sore. 

"FHR akhirnya mengakui telah mencabuli korban sebanyak tiga kali. Dua kali di rumah pelaku, dan satu kali di hotel reddorzs di Batuai," kata Kompol Christoper, Rabu (15/3/2023) pagi.

FHR pun langsung ditahan dan dijerat pasal 81 Undang-Undang no.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan SA dikembalikan kepada orangtuanya. 

Polsek Sekupang telah menangani beberapa kasus pencabulan yang dilakukan oleh orang terdekat korban, salah satunya pacar korban sendiri. 

"Terkait kasus pencabulan terhadap anak, kami mengimbau semua pihak untuk sama-sama berperan mencegah kasus ini tidak terjadi. Terutama peran orang tua dalam melakukan pengawasan terhadap pergaulan anaknya saat berada di luar rumah," kata Kompol Christoper.

Kapolsek, berharap kasus seperti ini ke depan tidak ada lagi. Dan pihaknya selalu komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. (TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved