BATAM TERKINI

BAWA Kabur Pacarnya yang Masih SMK, Seorang Pemuda di Batam Ditangkap Polisi 

Seorang pemuda ditangkap polisi karena membawa kabur dan melakukan perbuatan asusila terhadap pacarnya yang masih SMK.

Penulis: ronnye lodo laleng |
ISTIMEWA
Polisi mengamankan FHR, pemuda yang membawa kabur seorang siswi SMK dan melakukan asusila. FHR ditangkap saat berada di depan sebuah mini market di Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Selasa (14/3/2023) sore. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepolisian Sektor Sekupang Batam menangkap FHR (19) atas dugaan kasus asusila.

Korbannya adalah pacarnya sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

FHR ditangkap saat berada di depan sebuah mini market di Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Selasa (14/3/2023) sore.

Selain menangkap FHR, polisi juga mengamankan SA (16) yang menjadi korban pencabulan.

Saat ini, keduanya masih berada di Mapolsek Sekupang Batam untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, SA sempat dilaporkan orangtuanya ke Polsek Sekupang karena pergi meninggalkan rumah sejak Sabtu (11/3/2023).

Dari hasil penyelidikan polisi diketahui bahwa SA bersama FHR. 

Baca juga: BP Batam Kucurkan Rp 6,2 Miliar Bangun Gedung Baru Mapolsek Batu Ampar 

Sebelum tertangkap, FHR sempat beberapa kali mengecoh dan main kucing-kucingan dengan polisi dan pihak keluarga SA yang mencarinya.

FHR membawa SA yang sedang minggat dari rumah itu kediaman orangtuanya di Kecamatan Batuaji, dan pindah ke salah satu hotel untuk menghindari pencarian. 

Waktu beberapa hari selalu bersama itu dimanfaatkan FHR untuk merayu SA untuk dicabuli.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Sekupang Kompol ZA Christophel Tamba mengatakan, pelaku diamankan kurang dari 24 jam setengah mendapatkan laporan.

Setelah menjalani pemeriksaan kepada pacarnya SA mengaku sudah tiga kali dicabuli oleh FHR selama tidak pulang ke rumah. 

Pihaknya kemudian membawa SA ke rumah sakit dan menjalani pemeriksaan medis untuk mendapatkan visum et repertum sebagai alat bukti telah terjadinya pencabulan. 

FHR awalnya sempat berkelit dan tidak mau mengaku telah berbuat cabul terhadap SA.

Namun, setelah diinterogasi berkali-kali, FHR pun menyerah dan mengakui perbuatan cabul yang ia lakukan.

"FHR akhirnya mengakui telah mencabuli korban sebanyak tiga kali. Dua kali di rumah pelaku, dan satu kali di hotel reddorzs di Batuai," kata Kompol Christoper, Rabu (15/3/2023) pagi.

FHR pun langsung ditahan dan dijerat pasal 81 Undang-Undang no.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan SA dikembalikan kepada orangtuanya. 

Polsek Sekupang telah menangani beberapa kasus pencabulan yang dilakukan oleh orang terdekat korban, salah satunya pacar korban sendiri. 

"Terkait kasus pencabulan terhadap anak, kami mengimbau semua pihak untuk sama-sama berperan mencegah kasus ini tidak terjadi. Terutama peran orang tua dalam melakukan pengawasan terhadap pergaulan anaknya saat berada di luar rumah," kata Kompol Christoper.

Kapolsek, berharap kasus seperti ini ke depan tidak ada lagi. Dan pihaknya selalu komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. (TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved