ANAMBAS TERKINI

Kasus Narkoba di Anambas, Polres Tangkap Dua Tersangka Temukan 8,60 Gram Sabu

Dalam ungkap kasus narkoba di Anambas, polisi menangkap dua tersangka serta menemukan narkotika jenis sabu-sabu total 8,60 gram.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dok Humas Polres Anambas
KASUS NARKOBA DI ANAMBAS - Dua tersangka ungkap kasus narkoba di Anambas, S (38) dan E (52). Polisi menemukan total 8,60 gram sabu-sabu dari dua tersangka yang ditangkap pada lokasi berbeda. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Polisi menangkap dua tersangka terkait kasus narkoba di Anambas.

Dalam kasus narkoba di Anambas itu, anggota Satresnarkoba Polres Anambas menemukan total 8,60 gram sabu-sabu.

Dua tersangka dalam ungkap kasus narkoba di Anambas itu berinisial S (38) dan E (52).

Penangkapan dua tersangka ini menurut Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti berada pada lokasi berbeda.

Polisi mulanya menangkap tersangka berinisial S di Jalan Pasir Merah.

Baca juga: Kokain 8,8 Kg Lebih Tak Bertuan Disita Polres Anambas, Bukan yang Pertama

Tepatnya salah satu karoke family di Kelurahan Tarempa, pada Kamis (9/3/2023).

"Anggota Polres Anambas bergerak setelah mendapat informasi dari masyarakat," ucap Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti melalui Kasat Narkoba Polres Anambas, Iptu S.M Simanjuntak, Rabu (15/3/2023).

Saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan tes urine, tersangka S terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu dan ekstasi (methamphetamine dan amphetamine).

Selanjutnya dari hasil penegembangan, polisi kemudian melakukan penangkapan kepada tersangka E di sebuah Kapal KM. Haiteri di Pelabuhan Balai Perikanan Kelurahan Tarempa Timur.

"Dari penggeledahan badan pelaku, kita temukan barang bukti satu paket plastik bening diduga narkotika Jenis sabu seberat kurang lebih 8,60 gram," terangnya.

Selain barang bukti narkotika, juga diamankan 1 bungkus plastik klip berukuran kecil, 3 buah pipet berbentuk sendok, 18 lembar Rp 100 ribu, 37 lembar Rp 50 ribu, 2 buah alat tes urine merek sigpro, 1 lembar KK dan 1 lembar KTP.

Untuk proses lebih lanjut, kedua tersangka kasus narkoba di Anambas saat ini diamankan di Polres Kepulauan Anambas.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Iptu S.M Simanjuntak.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved