BATAM TERKINI

POLDA Kepri Tetapkan 2 Tersangka Penyeludupan Balpres Batam, Ternyata Rekan Bisnis Lama

Polda Kepri akhirnya menetapkan dua tersangka kasus penyelundupan dua kontainer balpres atau barang bekas di Batam.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing
Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana menunjukkan barang bukti Balpres dalam kontainer yang ditangkap Ditreskrimsus. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polda Kepri akhirnya menetapkan status tersangka dalam kasus penyelundupan dua kontainer Balpres, barang bekas di Batam.

Dua tersangka itu yakni Tommy alias Cucun dan Roni Yulianti.

Penetapan keduanya dilakukan setelah Subdit Indagsi melakukan gelar perkara. 

“Dua sudah ditetapkan sebagai tersangka, Tommy dan Rini. Keduanya kita tetapkan setelah gelar perkara, kemarin,” ujar Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Farouk Oktara, Kamis (16/3/2023) pagi. 

Farouk menyampaikan dari hasil gelar perkara, tersangka Tommy yang juga Direktur perusahaan Tunas Regency 2 menjadi orang yang mengimpor barang bekas. 

Sedangkan tersangka Rini ditetapkan tersangka lantaran turut serta terlibat, membantu proses pengimporan barang bekas tersebut.

Baca juga: Polisi Tangkap Empat Pelaku Penyelundupan PMI Ilegal di Batam, Ini Perannya

Kedua pelaku disangkakan undang-undang tindak pidana perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat 1 dan Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014  tentang Perdagangan.

Farouk menyampaikan penyidik Indagsi akan segera melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa. 

Sebelumnya, kasus Balpres ini ditangkap dari pergudangan kawasan Industri Tunas Regency 2 Batam Center, Selasa (14/2/2023) lalu.

Saat ditangkap, tak ada tersangka yang diamankan. 

Dua kontainer bermuatan 1.200 karung Balpres pada malam harinya langsung dibawa ke Mapolda Kepri. 

Hanya hitungan jam ditangkap, Rabu (15/2/2023) pagi Kapolda Kepri Irjen Tabana yang baru menjabat sepekan langsung memimpin konferensi pers atas tangkapan Balpres itu. 

Dalam kasus itu, Polisi menyebutkan dua kontainer bebas masuk lantaran menggunakan surat manifes barang industri yamg ternyata berisikan barang bekas, Balpres. 

Atas kasus itu, satu bulan lamanya Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan tersangka Tommy dan Rini yang tak lain adalah direktur perusahaan dan rekan Tommy. 

Beberapa waktu lalu, Direktur Krimsus Kombes Pol Nasriadi menyebutkan hubungan relasi kedua pelaku merupakan rekan bisnis lama.

Tersangka Rini dan Tommy ini dulu pernah bekerja sama di salah satu perusahaan, dan akhirnya keduanya pun mendirikan sebuah perusahaan.

Tommy ini sebagai direkturnya dan Rini berperan penyewaan mobil kontainer sampai barang ballpress tersebut sampai ke gudang di kawasan industri Tunas Regency 2. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved