Rabu, 3 Juni 2026

BATAM TERKINI

ATURAN Permenaker Terbaru 2023, Pengusaha Boleh Potong Upah Buruh 25 Persen

Buruh Batam mengecam keluarnya Permaneker Nomor 5 Tahun 2023 yang membolehkan pengusaha memotong upah 25 persen dengan ketentuan khusus.

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/PERTANIAN SITANGGANG
DEMO BURUH - Buruh Batam menggelar demo di depan Kantor Walikota Batam untuk menolak UU Omnibus Law. Buruh kembali memprotes keluarnya Permenaker yang mengizinkan perusahaan memotong upah 25 persen. 

Buruh Kota Batam pun mengecam keras dikeluarkannya Permenaker 5 Tahun 2023. 

Permenaker yang dikeluarkan menurut buruh sangat  bertentangan dengan UU serta PP yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sendiri. 

Di samping itu, Permenaker tersebut tidak jelas dan rentan disalahgunakan oleh pengusaha untuk membayar upah murah. 

Selain itu, produk ekspor kurs yang digunakan adalah dollar atau euro, sedang upah buruh dibayar dengan rupiah.

Jika upah buruh dikurangi 25 persen, maka hal tersebut mengeksploitasi tenaga buruh.

"Dengan tegas kita menolaknya, meski aturan itu tidak menyangkut perusahaan manufacturing. Tetapi hal ini bisa disalahgunakan oleh perusahaan yang ada di luar kawasan," katanya.

Di samping itu aturan tersebut juga menimbulkan kecemburuan sosial dengan perusahaan tekstil lokal, contoh yang hasil produksinya beredar di Indonesia. (TRIBUNBATAM.id/Ian Sitanggang)

 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved