Kasus Dugaan Asusila Remaja ke Dua Adiknya, LPSK Datangi Mapolres
Tim LPSK mendatangi Mapolres terkait kasus dugaan asusila remaja ke dua adiknya. Polisi sebelumnya tetapkan kakak tiri korban jadi tersangka.
Di Polres Baubau, penyidik memperlihatkan foto-foto para pekerja perumahan tersebut kepada korban namun korban mengatakan tidak.
Bahkan hingga pekerja yang terakhir diperiksa juga, korban mengatakan masih bukan (sebagai pelaku).
“Jadi yang mengatakan bahwa itu adalah orangtuanya, orangtuanya menunjukan kepada anaknya bahwa ini kamu kenal, ini kamu kenal sehingga anaknya mengatakan iya, ada pekerja yang nanti masuk kerja pada bulan Januari itu juga dimasukkan itu tersangkanya. Sehingga dari keterangannya itu, kita menganggap keterangan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan,” ucap Najamuddin.
Polisi kemudian menyelidiki lebih mendalam dengan orang-orang di sekitar lingkungan korban.
“Setelah kita perdalam ternyata ada saudara tiri, satu mama beda bapak. Dari situ kami periksa lagi, karena Ap pernah kami periksa sebelumnya,” tutur Najamuddin.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi makin mempersempit penyelidikan dengan memeriksa telpon seluler Ap dan terdapat file yang terhapus.
“Kami cek dan kita ambil kembali dari sampah ternyata adalah film porno dan animasi yang bahwa perbuatan yang terjadi dengan anak itu (korban) hampir sama persis dengan film komik itu, artinya orang dewasa dan anak-anak,” katanya.
Dari situ, polisi melakukan interogasi dan di luar dugaan dengan gamblangnya, AP mengakui semuanya.
“Kami berpikir hanya sekali (melakukan perbuatan cabul), ternyata dengan gamblang dia bilang sudah dilakukan tiga kali dengan waktu yang berbeda-beda,” ucap Najamuddin.
Penyidikan polisi tidak berhenti sampai di situ, polisi juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi di sekitar rumah korban yang menjelaskan bila terduga pelaku berada di rumah pada siang hari.
“Ternyata ada tiga saksi yang mengatakan ada. Tiga saksi menjelaskan bahwa kakaknya itu dia menjaga di siang hari berada di rumah. Nanti setelah ada pelaporan tanggal baru dia tidak pernah lagi ikut menjaga namun sudah ke pasar setiap hari. Dari situ sehingga kami cukup bahwa ada pengakuannya, dibarengi dengan keterangan saksi, dibarengi dengan petunjuk telepon seluler dan hasil visum, jadi ada empat alat bukti cukup, inilah yang membuat kami sangat yakin (jadi tersangka), “ kata Najamuddin.
Sementara keluarga korban dan juga tersangka kasus pencabulan yang terjadi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, merasa janggal terhadap penetapan kakak korban inisial AP (19) sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua adiknya inisial AS (4) dan AR (9)
Melalui kuasa hukumnya, pihak keluarga telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Baubau terhadap penetapan status tersangka AP.
Pengacara tersangka, Muhamad Sutri Mansyah, Senin (6/3/2023) mengatakan, untuk penetapan seseorang jadi tersangka harus memenuhi dua alat bukti dan yang paling utama adalah keterangan dari korban sendiri.
“Bukti yang dimiliki kepolisian hanya visum, video porno. Tapi video porno itu tidak menjelaskan bahwa pelakunya itu adalah dia (AP), itu tidak benar kalau itu yang menjadi dasar penyidik,” kata Masnyah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.