Kasus Dugaan Asusila Remaja ke Dua Adiknya, LPSK Datangi Mapolres

Tim LPSK mendatangi Mapolres terkait kasus dugaan asusila remaja ke dua adiknya. Polisi sebelumnya tetapkan kakak tiri korban jadi tersangka.

TRIBUNBATAM.ID/WAHYU INDRIANTO
Ilustrasi Kasus Dugaan Asusila Remaja ke Dua Adiknya - Tim LPSK mendatangi Mapolres terkait kasus dugaan asusila remaja ke dua adiknya. Polisi sebelumnya menetapkan kakak tiri korban sebagai tersangka dalam kasus ini. 

BAUBAU, TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan asusila remaja ke dua adiknya menjadi atensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

Tim LPSK mendatangi Mapolres Baubau dan kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Baubau, Kamis (16/3/2023) siang.

Kedatangan tim LPSK untuk menelaah terkait kasus dugaan asusila remaja ke dua adiknya yang masih di bawah umur.

Empat orang tim dari LPSK sebelumnya mendatangi kantor Satreskrim Polres Baubau sekira pukul 10.00 WIB.

Kedatangan tim LPSK langsung disambut Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Taufik Frida Mustofa, dan langsung menggelar pertemuan secara tertutup di ruang gelar perkara Bhakti Satria.

Setelah pertemuan sekira satu jam lebih, tim LPSK kemudian mendatangi kantor DP3A Kota Baubau.

Baca juga: Polsek Sekupang Ungkap Kasus Asusila di Batam, Tersangka Bawa Kabur Siswi SMK

Tenaga Ahli LPSK Syahrial menjelaskan, saat ini LPSK masih mengumpulkan bahan terkait kasus dugaan asusila remaja ke dua adiknya.

Setelah itu akan diolah yang selanjutkan apakah pengajuan permohonan diterima LPSK atau tidak.

Tim LPSK masih merahasiakan lokasi pertemuan dengan korban dan ibu korban dugaan asusila di Baubau.

Namun ia menjelaskan sudah melakukan kontak kepada korban dan ibu korban secara virtual sebelum kedatangannya ke Baubau.

Penyidik Polres Baubau sebelumnya menetapkan Ap (19), kakak tiri dari dua adik yang diduga sebagai korban asusila itu sebagai tersangka.

Polisi menetapkannya tersangka kasus dugaan asusila setelah ada laporan masuk dari ibu dua anak di bawah umur berinisial As (4) dan Ar (9) pada Desember 2022 lalu.

Baca juga: LAPORAN Anak Hilang di Batam Kerap Berakhir Kasus Asusila, Ini Pesan UPTD PPA

Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Najamuddin menceritakan proses penetapan kakak korban sebagai tersangka kasus dugaan asusila.

Pihaknya telah melakukan penyelidikan setelah adanya laporan masuk dari ibu korban pada Desember 2022.

“Setelah penyelidikan adalah informasi bahwa diduga pelakunya iitu adalah orang-orang pekerja di perumahan. Dari informasi tersebut kami telusuri dan para pekerja itu kami bawa ke kantor dengan bantuan pemilik perumahan,” kata Najamuddin.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved