Kasus Dugaan Asusila Remaja ke Dua Adiknya, LPSK Datangi Mapolres

Tim LPSK mendatangi Mapolres terkait kasus dugaan asusila remaja ke dua adiknya. Polisi sebelumnya tetapkan kakak tiri korban jadi tersangka.

TRIBUNBATAM.ID/WAHYU INDRIANTO
Ilustrasi Kasus Dugaan Asusila Remaja ke Dua Adiknya - Tim LPSK mendatangi Mapolres terkait kasus dugaan asusila remaja ke dua adiknya. Polisi sebelumnya menetapkan kakak tiri korban sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Ia juga membeberkan bahwa ibu korban membuat laporan di Polres Baubau tanggal 25 Desember 2022, namun dalam administrasi tertulis laporan tertulis tanggal 28 Januari 2023 dan penangkapan tanggal 29 Januari 2023.

“Ini tentunya ganjal mana ada laporan itu yang mengatakan bahwa pelakunya adalah kakaknya. Sementara keterangan korban itu tidak menyebutkan bahwa pelaku adalah kakaknya (AP). Harusnya polisi tidak boleh menangkap begitu saja tanpa disertai dengan keterangan korban,” ujarnya.

Selain itu, Mansyah menambahkan bahwa terduga pelaku AP mendapat tekanan dan paksaan saat menjalani pemeriksaan.

“Padahal itu bukan perbuatannya. pertanyaannya adalah apakah dia mengakui bahwa dia melakukan tindak pidana sementara korban tidak menyebutkan bahwa pelakunya adalah kakaknya, makanya kita mengajukan praperadilan,” ucap Mansyah.

Ia menambahkan, pihaknya telah meminta bantuan dari lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) di Jakarta dan rencananya akan datang ke Baubau.

Menanggapi apa yang disampaikan penasihat hukum keluarga, Najamuddin tidak ada kesalahan dalam penetapan AP sebagai terduga tersangka pencabulan terhadap kedua adiknya.

Ia mengatakan kalau ada perbedaan pendapat antara pengacara dan penyidik itu hal yang lumrah, dan nanti akan diuji dalam persidangan nantinya.

“Jadi saya imbau mari menghormati proses hukum sesuai mekanismenya, Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP,” ujarnya.

Ia juga membantah ada tekanan dan paksaan saat pemeriksaan terhadap terduga pelaku AP.

Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan oleh dua orang polwan dan juga disertai dengan rekaman dan juga penasihat hukum tersangka.

“(tidak benar) bahwa pada saat pemeriksaan ada tekanan, boleh dilihat ada rekaman, nanti kami buka di pengadilan proses pemeriksaannya,” ucap Najamuddin.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Defriatno Neke)

Sumber: Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved