KEUANGAN

Makin Marak Jelang Ramadhan dan Lebaran, Waspadai Modus Pinjol Ilegal Jerat Korban

Waspadai beberapa modus pinjol ilegal yang perlu diwaspadai menjelang Lebaran dan Idul Fitri 2023.

Tribunnews
Ilustrasi aplikasi pinjaman online. Waspadai modus pinjol jelang Ramadhan dan Lebaran. 

TRIBUNBATAM.id - Modus pinjaman online (Pinjol) ilegal makin beragam, terlebih menjelang Ramadhan dan Lebaran.

Aksi pinjol untuk menjerat korbannya semakin nekat, sehingga masyarakat diimbau selalu waspada.

Apalagi di momen Ramadhan dan Lebaran yang biasanya banyak kebutuhan yang harus dipenuhi, sehingga seringkali tergiur pinjaman online.

Tak jarang sebagian masyarakat mengakses pinjaman atau fasilitas pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan, terdapat beberapa modus pinjol ilegal yang perlu diwaspadai menjelang Lebaran dan Idul Fitri 2023.

Pertama, pinjol ilegal bisa melakukan transfer dana tanpa adanya pengajuan dari konsumen.

"Diduga karena penerima dana pernah akses aplikasi pinjaman online ilegal dengan mengisi data," ujar dia kepada Kompas.com, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: Daftar 20 Pinjol Ilegal yang Dirilis Satgas Waspada Investasi Maret 2023

Baca juga: Cermat Sebelum Utang Online, Begini Cara Cek Pinjol Berizin OJK atau Tidak

Ia menambahkan, walaupun pada akhirnya konsumen tersebut tidak jadi mengajukan pinjaman, tetapi data nomor rekening, kontak, dan data pribadi lainnya sudah didapatkan oleh aplikasi pinjol ilegal tersebut.

Modus lainnya, Tongam bilang, ada pula pinjol ilegal yang mengirimkan penagihan walaupun masyarakat tidak pernah meminjam pada platform-nya.

Para pelaku akan terlebih dahulu mengirimkan aplikasi melalui Whatsapp atau media komunikasi lain.

Masyarakat yang tidak mengetahui atau mengecek terlebih dahulu akan mengunduh aplikasi tersebut.

Ketika masyarakat mengisi data seperti nomor rekening, seluruh data kontak dalam telepon seluler diambil.

Data tersebut yang kemudian digunakan untuk mengirimkan uang dan melakukan penagihan.

Tongam mengimbau masyarakat tetap berhati-hati dengan adanya modus pinjol ilegal menjelang Ramadhan ini.

SWI pada Maret 2023 SWI sendiri mencatat, sebenarnya entitas pinjol ilegal yang ditangani terus mengalami penyusutan dari tahun ke tahun.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved