Omzet Rental Motor di Bali Menurun Dampak Kebijakan Pemprov untuk Turis Asing

Pemilik rental sepeda motor di Denpasar, Bali, Dedek Warjana, akui omzet yang didapatnya kini menurun, dampak banyak turis batalkan pesanan

Editor: Dewi Haryati
istimewa via Tribun Bali
Foto Gubernur Bali I Wayan Koster. Dampak kebijakan Pemprov Bali ke turis asing, omzet rental motor alami penurunan 

BALI, TRIBUNBATAM.id - Omzet rental sepeda motor di Bali kini menurun, bahkan sampai 40 persen.

Itu gegara banyak turis asing atau wisatawan mancanegara di Bali yang membatalkan pesanan penyewaan motornya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali memang mengeluarkan larangan bagi turis asing untuk menyewa sepeda motor, lantaran kerap melanggar aturan lalu lintas.

Seorang pemilik rental sepeda motor di Denpasar, Bali, Dedek Warjana, mengakui omzet yang didapatnya kini menurun.

"Sebenarnya sejak ramai di media sosial itu kita sudah ada mulai penurunan, bahkan sudah ada pembatalan untuk bookingan yang akan datang," kata Dedek seperti ditayangkan Kompas TV, Sabtu (18/3/2023).

Sebelumnya, ia bisa menerima pesanan 80-90 sewa sepeda motor dalam sebulan, namun kini justru sepi.

Adapun dampak penurunan ini mereka rasakan sejak Februari 2023 kemarin.

Baca juga: Kasus KTP Palsu di Bali Jerat Warga Ukraina, Mengaku Beli Sampai Rp 31 Juta

"Sampai saat ini kita sudah ada penurunan hampir 40 persen dari biasanya," ungkapnya

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Bali I Wayan Koster melarang turis asing mengendarai sepeda motor ketika liburan di Bali.

Hal ini dilakukan karena mengingat banyaknya turis asing yang melakukan aksi berbahaya di jalanan hingga tidak taat aturan berlalu lintas.

Diketahui, ulah turis asing yang melanggar aturan khususnya di Bali memang tengah menjadi perbincangan masyarakat di media sosial.

Pelanggaran yang dilakukan oleh para turis tersebut antara lain mengendarai motor secara ugal-ugalan, pelat nomor polisi kendaraan yang diubah dengan nama negara asal mereka, melakukan tindakan kriminal, melebihi masa izin tinggal atau overstay hingga penyalahgunaan izin tinggal dengan membuka usaha di Bali.

Sebelumnya Kanwil Kemenkumham Bali mendeportasi 5 warga negara asing (WNA) yakni 1 WNA asal Rusia dan 4 WNA asal Nigeria.

WNA Rusia inisial IZ terbukti menjadi pelatih tenis di sebuah pusat olahraga di kawasan Kuta Utara, sedangkan 4 WNA Nigeria inisial SMR (33), COO (25), KMU (31) dan CMI (31) melebihi izin tinggal yang diberikan.

Ada pula turis asal Prancis, JRM, yang ditangkap polisi usai membobol minimarket di Kuta.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved