BERITA KRIMINAL

Narkoba di Tanjungpinang, Dua Pria Ditangkap Polisi Karena Kepemilikan Sabu

Polisi tangkap dua pria di Tanjungpinang terkait kasus narkoba. Dari tangan keduanya, polisi menemukan barang bukti berupa paket sabu-sabu

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id
ilustrasi pelaku kejahatan diborgol polisi. Dua pria di Tanjungpinang ditangkap polisi karena kepemilikan sabu 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Dua pria di Tanjungpinang berinisial PJ (43) dan DAR (41) ditangkap polisi karena kasus narkoba.

Penangkapan itu dilakukan di dua tempat berbeda di Tanjungpinang pada hari yang sama.

Pelaku pertama PJ, ditangkap di rumah kos kawasan Jalan Cemara, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

"PJ diamankan pada 18 Maret 2023, sekira pukul 21.30 WIB," kata Kasat Resnakoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, Senin (22/03/2023).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok.

Selain itu, polisi juga menemukan alat isap sabu berupa bong di lokasi.

Dari pengakuan PJ, polisi melakukan pengembangan kasus, lalu menangkap pelaku kedua DAR di kawasan Jalan Hang Lekir, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Baca juga: Puluhan Pelajar SMA di Bandung Barat Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu.

"Kami juga menemukan tiga paket narkoba jenis sabu yang disimpan di dapur rumah pelaku," ujarnya.

Kedua pelaku berikut barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika selanjutnya dibawa ke kantor polisi guna penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut. (Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved