DEMO BURUH DI BATAM
Disnaker Batam Janji Kawal Penerapan Aturan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023
Disnaker Batam berjanji akan mengawal penerapan Permenaker nomor 5 tahun 2023 di Batam terkait kekhawatiran buruh Permenaker bisa disalahgunakan.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam siap mengawal penerapan Permenaker nomor 5 tahun 2023 di perusahaan yang ada di Kota Batam, sesuai dengan yang ada di dalam Permenaker tersebut.
"Kalau kita lihat, perusahaan yang disebutkan di dalam Permenaker ini yakni industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furniture dan industri mainan anak. Tidak banyak, yang ada hanya pakaian," kata Rudi Sakyakirti, Selasa (21/3/2023).
Dia menjelaskan, Disnaker siap mengawal penerapan Permenaker tersebut di perusahaan seperti yang disebutkan di dalam Permenaker tersebut.
"Jika dilihat dari kondisi buruh, memang Permenaker nomor 5 tahun 2023 ini, sangat menyengsarakan buruh. Apalagi di Kota Batam, di mana kebutuhan hidup sangat tinggi," kata Rudi.
Dia menjelaskan, pihaknya juga akan berkirim surat kepada Kemenaker, mengenai tuntutan buruh di Kota Batam.
"Kita akan koordinasi ke pusat. Karena apa yang menjadi tuntutan buruh masuk akal," kata Rudi.
Baca juga: Walikota Batam Terima Surat Tuntutan Buruh, Langsung Pergi Tanpa Kata Sambutan
Sementara mengenai kekhawatiran buruh, di mana Permenaker ini nantinya bisa disalahgunakan oknum pengusaha, khususnya perusahaan yang didalamnya tidak ada serikat pekerja.
Rudi tidak menampik hal tersebut.
Namun, dia mengatakan jika ada nantinya perusahaan yang menerapkan aturan tersebut diluar industri yang sudah di sebutkan dalam Permenaker.
Dirinya meminta karyawan agar menyampaikan informasi tersebut kepada Disnaker Batam.
"Nanti kita akan himbau seluruh perusahaan di Kota Batam, yang tidak masuk dalam kategori seperti disebutkan dalam permenaker tersebut. Jika ada perusahaan yang nakal dan menerapkan aturan tersebut, kita akan panggil tentu sanksinya sudah ada di undang-undang ketenaga kerjaan, dan keputusan gubernur. Sangsinya jelas pidana,"kata Rudi.
Dia juga mengimbau kepada karyawan di Batam, jika ada perusahaan yang menerapkan aturan permenaker nomor 5 tahun 2023, tidak masuk kategori seperti yang sudah disebutkan agar melapor ke Disnaker.
"Jangan takut, kita akan lindungi pelapornya dan kita akan proses perusahaannya,"kata Rudi. (TRIBUNBATAM.id/Ian Sitanggang)
Driver Online Batam Minta Pemerintah Bertindak, Aplikator Tak Jalankan SK Gubernur Kepri |
![]() |
---|
Demo Buruh di Batam, FSPMI Minta Cabut Omnibus Law Selain UMK 2025 Naik 30 Persen |
![]() |
---|
Kawat Duri Hadang Demo Depan Walikota Batam, Kapolresta Barelang: Itu SOP Kami |
![]() |
---|
Demo Kawal UMK 2025 Naik 30 Persen, Pjs Walikota Batam Temui Massa Buruh |
![]() |
---|
Buruh di Batam Demo Kawal UMK 2025 Naik 30 Persen, Kantor Wali kota Terpasang Kawat Duri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.