DPR RI Sahkan Rancangan Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-undang Hari Ini

DPR RI dalam sidang paripurna Selasa (21/3) yang dipimpin Puan Maharani, sahkan rancangan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang

Editor: Dewi Haryati
YouTube TV Parlemen via Tribunnews.com
DPR RI sahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna IV di Gedung Parlemen, Senayan, Selasa (21/3/2023). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - DPR RI mengesahkan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang hari ini, Selasa (21/3/2023).

Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU ini dilakukan pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan dan dipimpin oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.

Sebelum Perppu Cipta Kerja disahkan menjadi UU, sebagaimana lazimnya pimpinan sidang paripurna, Puan menanyakan persetujuan anggota dewan yang hadir.

"Apakah setuju rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.

"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.

Kemudian, Puan pun mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Baca juga: Hari Ini, Buruh di Batam Demo Tolak Perppu Cipta Kerja di Depan Kantor Wali Kota

Tak cukup sekali, Puan pun kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Peserta pun kembali menyatakan setuju agar Perppu Cipta Kerja dijadikan undang-undang.

Sebelum disahkan, anggota DPR dari Fraksi Demokrat dan PKS menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Sebelumnya penerbitan Perppu Cipta Kerja diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di Istana Kepresidenan pada 30 Desember 2022 lalu.

Airlangga mengungkapkan, pertimbangan diterbitkannya Perppu tentang Cipta Kerja lantaran kebutuhan mendesak.

Ketua Umum Golkar itu menjelaskan kebutuhan mendesak yang dimaksud yaitu terkait ekonomi global, inflasi, resesi, hingga konflik antara Rusia-Ukraina.

"Pertimbangannya adalah pertama kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait dengan ekonomi, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi, dan juga terkait dengan geopolitik perang Ukraina dan Rusia, serta konflik lainnya yang belum selesai."

"Dan pemerintah menghadapi krisis pangan, keuangan, dan perubahan iklim," kata Airlangga dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Atur Jatah Libur dan Cuti, Kemenaker Beri Penjelasan

Selain itu, Airlangga mengklaim terbitnya Perppu telah sesuai Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009, yaitu memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved