Kapolri ke Batam dan Nasib Sejumlah Oknum Polisi Terlibat Suap Total Rp 9 Miliar

Saat kunjungan Kapolri ke Batam, ia menyindir sanksi yang diberikan kepada oknum polisi terlibat suap hingga Rp 9 Miliar.

|
TribunBatam.id/Dok Humas Polda Kepri
KAPOLRI KE BATAM - Nasib sejumlah oknum polisi terlibat suap hingga Rp 9 miliar jadi sorotan saat kunjungan Kapolri ke Batam. Foto Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat menutup rapat teknis Biro SDM Polri se-Indonesia di salah satu hotel di Batam, Jumat (18/3/2023). 

SEMARANG, TRIBUNBATAM.id - Tujuh oknum polisi akhirnya terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

Sejumlah oknum polisi yang kena pecat ini lantaran terlibat kasus suap Bintara Polri tahun 2022.

Langkah pemecatan yang diambil terhadap tujuh oknum polisi ini akhirnya diambil setelah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyindir langkah yang diambil pimpinan mereka.

Saat mengunjungi Batam untuk menutup rapat kerja teknis atau Rakernis staf bidang Sumber Daya Manusia Polri di salah satu hotel bintang pada Jumat (17/3/2023), hukuman yang telah diberikan kepada lima oknum polisi itu dinilai masih belum cukup.

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kemudian memerintahkan pimpinan Polda memecat lima oknum polisi itu melalui mekanisme pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau ditindaklanjuti secara pidana.

Baca juga: Kapolri ke Batam Singgung Hukuman Oknum Polisi Jadi Calo Masuk Sekolah Polisi

Sanksi yang lebih ‘keras’ ini menurut Kapolri dapat menimbulkan efek jera sekaligus bentuk komitmen perubahan institusi Polri.

Lima oknum polisi di Jawa Tengah sebelumnya terbukti menjadi calo setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan sejumlah uang sebagai barang bukti.

Namun, lima oknum polisi yang terkena OTT itu tidak dipecat.

Mereka hanya mendapat sanksi demosi.

Pelaku berinisial Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS mendapatkan hukuman administrasi berupa mutasi dan demosi selama dua tahun.

Sementara, Bripka Z dan Bripka D mendapatkan sanksi untuk meminta maaf dan juga dilakukan penempatan di tempat khusus (patsus) selama 30 dan 21 hari.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Kekerasan Oknum Polisi saat Proses Hukum Penganiayaan Anak DPRD

Pemecatan lima oknum polisi sudah dilakukan Senin (20/3/2023.

Sementara dua oknum polisi lainnya bakal mendapat pemecatan seperti rekan mereka.

Tujuh oknum polisi Polda Jateng itu tidak hanya diberi sanksi pemecatan.

Kasus itu dibawa pula ke ranah pidana.

"Penyidikan pidana dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy.

Ia juga mengungkap jumlah uang yang dikumpulkan oleh para anggota tersebut juga cukup fantastis yakni total Rp 9 miliar.

"Dari puluhan korban, jadi itu jumlah keseluruhan," paparnya.

Baca juga: Oknum Polisi Kena Periksa Propam Gegara Rencana Pembangunan TPU di Bintan

Diberitakan sebelumnya, lima orang oknum anggota Polri yang melakukan aksi KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022, ternyata tidak hanya menerima sanksi kode etik.

Secara resmi, kelima personel tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan lima oknum anggota tersebut, diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Kabidhumas, Minggu (19/3/2022).

Menurut Kabidhumas, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.

"Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," ungkapnya.

Baca juga: Sidang Sabu Diganti Tawas Seret Oknum Polisi, Irjen Teddy Bantah Keterangan Dody

Kabid Humas Polda Jateng menambahkan, proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen terus berjalan secara proporsional.

Namun dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.

"Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan. Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Hal ini sesuai pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201. Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan" tambah Kabid Humas Polda Jateng.

Kabidhumas menyebut bahwa seluruh sanksi yang diberikan hanya bersifat rekomendasi.

Kapolda Jateng mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.

Baca juga: Pembunuhan Yosua, Ini Vonis Oknum Polisi Dalam Perkara Perintangan Penyidikan

"Rekomendasi keputusan diberikan pada Kapolda. Dalam hal ini beliau mempunyai wewenang untuk menolak. Berdasar arahan Kapolda, besok pagi senin ( 20/03 )Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personel yang terlibat KKN itu," jelasnya

Dirinya menjamin kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku.

Hal ini juga dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan dan akuntabel (BETAH) dalam proses rekrutmen anggota Polri.

"Prinsipnya proses rekrutmen anggota Polri menjunjung tinggi komitmen BETAH (bersih, transparan dan akuntabel). Siapapun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas,”

“Kejadian OTT Kemaren adalah Prestasi Div Propam Polri sebagai penegak etika dan disiplin serta dalam rangka menjaga Marwah Polri, kami apresiasi dan menjadikan Refleksi kita untuk lebh memperketat pelaksnaan dan sosialisasi Rekruitmen di Polda Jateng berikutnya,” tandasnya.

BIKIN Geram Kapolri

Langkah pemecatan terhadap sejumlah oknum polisi ini sebelumnya menjadi atensi Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Sigit, seharusnya kerja keras anggota Polri tidak tercoreng oleh sejumlah orang.

Ia mengapresiasi kinerja koleganya yang sudah luar biasa.

Sebab, jika masih ada bawahannya yang bermain-main, perbuatannya akan berdampak pada anggota Polri lain dan institusi.

“Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di PTDH, proses pidana. Sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini. Kalau kemudian di luar masih ada bermain-main, menembak di atas kuda, mau apa jadinya kita. Tetap persepsi selalu akan begitu,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/3/2023).

Sigit mengatakan, mulanya ia mendengar ada transaksi di dalam penerimaan itu.

Selanjutnya, ia mengungkap skandal calo penerimaan anggota Polri itu terbongkar karena pihaknya menetapkan kuota calon anggota baru.

Pihaknya kemudian mendapati jalur-jalur ilegal tersebut yang dilakukan dengan sejumlah uang.

“Memang kami batasi untuk pemberian kuota tahun ini, tapi ternyata dari jalur-jalur begitu juga ada, begitu kita coret baru ketahuan yang bayarnya,” tutur Sigit.

Kapolri juga mengingatkan jajarannya agar tidak ragu menindak tegas siapa pun anggota Polri yang mencoba ‘bermain-main’ terkait hal ini.

Ia menekankan pentingnya menjaga kehormatan sesama anggota Polri dan menunjukkan bahwa sumber daya manusia (SDM) di kepolisian tidak memiliki tabiat seperti calo.

“Kalaupun ada, itu adalah orang yang memanfaatkan dan kalau itu masih Polisi juga ketahuan, kita proses keras. Kalau di luar Polisi kalau ketahuan, ada proses sidang," tegas Listyo Sigit Prabowo.

Sementara Komisi Kepolisian (Kompolnas) berharap Kabareskrim bisa melakukan supervisi penanganan pidana oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti berharap proses pidana dan etik lima polisi yang jadi calo di Polda Jawa Tengah dipantau Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Syahardiantono.

"Serta mengharapkan Kabareskrim melakukan supervisi penanganan proses pidananya oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).

Ia meminta perintah Kapolri dilaksanakan Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Mukiya.

Penanganan kasus calo penerimaan anggota Polri itu dinilai harus transparan dan diumumkan secara berkala.

Poengky juga berharap skandal ini menjadi yang terakhir di Polri.

Hal ini mengingat strategi besar Polri pada 2025 yang harus menjadi organisasi kelas dunia.

“Sehingga profesionalisme dan sikap bersih anti korupsi adalah sebuah keharusan," tuturnya.

Ia juga berharap ketegasan Kapolri bisa menjadi pegangan seluruh kepala satuan wilayah (Kasatwil) dan kepala satuan kerja (Kasatker) di Korps Bhayangkara.

Kepala polisi di wilayah dan satuan kerja juga diharapkan ikut mewujudkan reformasi kultural Polri secara konsisten.

Ia mengingatkan agar jangan sampai Kasatwil dan Kasatker membebani dan hanya menunggu arahan dari Kapolri.

“Semua harus mengingat arahan Kapolri bahwa ikan busuk dari kepalanya, dan bagi pimpinan yang tidak berhasil menertibkan anggotanya akan menerima konsekuensi hukuman dari Kapolri," tutur dia.(TribunBatam.id) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Sumber: TribunJateng,com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved