Polemik Pakaian Bekas Impor, Pedagang Menjerit, Menteri Ungkap Dampaknya
Menteri Koperasi dan UMKM mengungkap dampak sistemik dari penjualan pakaian bekas impor di Indonesia. Polemik terkait hal ini masih bergulir.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polemik larangan penjualan pakaian bekas impor masih terus bergulir.
Kota Batam, Provinsi Kepri disebut-sebut sebagai satu di antara penyumbang pakaian bekas impor di Indonesia.
Sebut saja dua unit truk kontainer yang ditahan Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri bermuatan 1.200 karung berisi pakaian bekas dan campuran barang bekas lainnya yang dilarang di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepri.
Penangkapan pakaian bekas impor yang ditaksir mencapai Rp 1 miliar ini diamankan dari kawasan Industri Tunas 2, Belian, Kecamatan Batam Kota pada Selasa (14/2/2023).
Keluhan tidak hanya datang dari pedagang pakaian bekas impor di Batam.
Pedagang pakaian bekas impor di Pasar Senen Jakarta Pusat juga mengeluhkan adanya larangan pemerintah menjual produk baju bekas impor di Tanah Air.
Mereka menilai, larangan tersebut membuat mereka kesulitan mendapatkan pekerjaan.
Terlebih setelah muncul larangan penjualan baju bekas impor sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Sanksi yang dikenakan terkait larangan penjualan pakaian bekas impor ini tak main-main.
Ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2014.
Seorang pedagang pakaian bekas impor di Pasar Senen Jakarta, Elmi mengeluhkan adanya larangan pemerintah yang menjual produk thrifting.
Dia bilang dengan adanya larangan tersebut membuat para pedagang thrifting lainnya kesulitan mencari rezeki.
"Kalau Thrifting dilarang, mau makan apa? Nyari kerjaan susah sekarang," keluh Elmi salah satu pedagang thrifting di Pasar Senen saat ditanyakan tanggapannya mengenai larangan pemerintah menjual pakaian bekas impor alias Thrifting, Kamis (16/3/2023).
Elmi mengatakan, sebenarnya membuka usaha thrifting memberikan dampak positif baik bagi kaum mahasiswa, ibu-ibu, hingga masyarakat lainnya yang sedang membutuhkan pekerjaan.
Untuk mahasiswa, dengan adanya thrifting, bisa memiliki beragam baju dengan berbagai merk mahal namun harga murah.
Begitu pula dengan ibu-ibu.
"Kebanyakan yang beli itu yah mahasiswa dan ibu-ibu untuk baju anak-anaknya. Sementara kalau yang kayak saya yah bisa bekerja, ada penghasilan. Toh cari uang juga susah," kata Elmi.
Selain itu menurut Elmi, thrifting memberikan penghasilan bagi usaha-usaha lainnya salah satunya adalah usaha laundry.
"Yang kerja di thrifting itu banyak enggak 1 atau 2 orang kalau misal ditiadakan banyak pengangguran," kata dia.
Terkait hal itu Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, penjualan produk pakaian bekas impor menyediakan lapangan kerja di sisi pedagang, namun membunuh para pekerja lainnya di sisi hulu.
"Katakanlah produk impor, apalagi produknya penyelundupan ilegal, sudah nggak bayar pajak lalu hanya menyediakan satu rantai lapangan kerja di sisi pedagangnya, tapi membunuh para pekerja di hulu di produksinya. Ada desainer, tukang jahit, tukang foto, tukang kemas, ada packaging, ada pembuat resleting, macam-macam, itu hilang," ujarnya saat dijumpai Kompas.com di gedung Smesco, Selasa (21/3/2023).
Dia menuturkan, penjualan pakaian bekas impor tersebut juga memukul para pekerja di pabrik tekstil garmen lantaran tidak memproduksi yang disebabkan oleh permintaan pakaian produk lokal menurun.
Teten menilai, para pedagang pasar bisa fleksibel, yang sebelumnya jual produk impor ilegal namun bisa berpindah menjadi penjual produk lokal.
"Kalau pedagang itu saya paham betul mereka itu sangat adaptif, fleksibel. Kalau sekarang mereka mungkin tidak bisa jualan lagi pakaian bekas, mereka bisa jualan produk lokal kan pasar akan mengisi itu, mekanisme pasar," jelas Teten Masduki.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Elsa Catriana)
Sumber: Kompas.com
pakaian bekas impor
sanksi jual pakaian bekas impor
larangan jual pakaian bekas impor
Teten Masduki
| Pemerintah Minta Pedagang di Batam tak Jual Balpres Ilegal di Media Sosial |
|
|---|
| BALPRES Banjiri Batam, Bea Cukai Ungkap Cara Pelaku Masukkan Barang ke Indonesia |
|
|---|
| BREAKING NEWS, Bea Cukai Batam Musnahkan 5.000 Koli Pakaian Bekas Hasil Penindakan |
|
|---|
| 200 Bal Pakaian Bekas Impor di Bandung Disita Polisi dan Kemendag |
|
|---|
| Kemendag Ungkap Kendala Tutup Bisnis Pakaian Bekas Impor di Indonesia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.