ANAMBAS TERKINI

Edaran Bupati, THM di Anambas Wajib Tutup Selama Ramadan, Rumah Makan Boleh Buka

Ada tujuh poin aturan saat Ramadan yang ditekankan Bupati Anambas Abdul Haris dalam edaran. Di antaranya THM wajib tutup, rumah makan boleh buka

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Anggota Satpol PP Kepulauan Anambas saat menyosialisasikan SE Bupati Anambas terkait kondusifitas dalam melaksanakan ibadah bagi umat Islam selama Bulan Suci Ramadan, baru-baru ini. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas mengeluarkan Surat Edaran (SE) operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dan rumah makan atau sejenisnya.

Surat Edaran ini ditandatangani langsung oleh Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris dengan nomor 10/Kdh.KKA 042/03.2023 pada 16 Maret 2023.

Edaran yang dikeluarkan Pemkab Anambas ini, bertujuan untuk mendukung kondusifitas dalam pelaksanaan ibadah umat Islam selama bulan suci Ramadan di Anambas.

Isi surat edaran itu pada intinya meminta agar para pelaku usaha dapat menghormati pelaksanaan ibadah umat Islam selama Bulan Suci Ramadan dengan ketentuan.

Berikut isi Surat Edaran (SE) Bupati Kepulauan Anambas yang Tribunbatam.id rangkum:

Baca juga: Ramadan di Bintan, Rumah Makan Boleh Buka, Tim Bakal Razia Tempat Hiburan Malam

1. Kepada pemilik atau pengusaha rumah makan, restoran, kedai kopi, warung makanan boleh berjualan dengan tetap memperhatikan umat Islam yang berpuasa

2. Bagi tempat hiburan malam seperti karoke, kafe dan sejenisnya tidak dibenarkan buka selama Bulan Suci Ramadan

3. Dilarang berjudi dalam bentuk dan cara apapun

4. Dilarang mabuk-mabukan (meminum minuman keras), serta mengkonsumsi narkoba dan sejenisnya

5. Dilarang menggunakan atau menjual petasan kecuali kembang api yang tidak menimbulkan suara atau ledakan

Baca juga: Aturan Tempat Hiburan Malam dan Rumah Makan di Tanjungpinang Selama Ramadan 2023

6. Dilarang menggunakan kendaraan dengan knalpot yang mengeluarkan suara keras atau tidak standar terutama pada saat melewati tempat ibadah

7. Masyarakat diminta menjaga keharmonisan sesama umat beragama, supaya Kabupaten Kepulauan Anambas senantiasa selalu kondusif.

"Demikian surat edaran ini dikeluarkan untuk dapat dipatuhi dan dilaksanakan. Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tulis keterangan Bupati dalam surat edarannya. (Tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved