Gadis 20 Tahun Berkebutuhan Khusus Dijajakan Orangtua ke Pria Hidung Belang

Bunga (20) yang berkebutuhan khusus dan harusnya dilindungi orangtuanya malah mendapat perlakuan sebaliknya dan dijual orangtuanya

int
Ilustrasi - Bunga (20) yang berkebutuhan khusus dan harusnya dilindungi orangtuanya malah mendapat perlakuan sebaliknya dan dijual orangtuanya 

TRIBUNBATAM.id - Kejadian nahas menimpa seorang anak perempuan sebut saja namanya Bunga.

Bunga yang berkebutuhan khusus dan harusnya dilindungi orangtuanya, malah mendapat perlakuan sebaliknya.

Cinta yang ia harapkan dari kedua orangtuanya sirna, karena sang pelindungnya itu malah menjerumuskannya.

Bagaimana tidak, kedua orangtuanya malah memperdagangkan Bunga ke pria hidung belang untuk seks.

Parahnya, kedua orangtua Bunga malah merasa tidak bersalah setelah ketahuan mengeksploitasinya.

Peristiwa ini terjadi di Malaysia, di mana ibu kandung dan ayah tiri Bunga sudah menjadi terdakwa di persidangan.

Dilansir dari New Straits Times pada Selasa (21/3/2023), di persidangan yang dipimpin Hakim Nor Aini Yusof, juga terungkap orangtua Bunga bekerja sebagai terapis pijat.

Baca juga: Ayah Tak Punya Hati, Jual Anak Usia 2 Tahun Rp 352 Juta, Uangnya Foya-foya dengan Istri Baru

Baca juga: Bejatnya Ibu di Majalengka Tega Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang, Sekali Kencan Rp 400 Ribu

Pasutri tersebut diduga telah menjajakan putri mereka yang berusia 20 tahun untuk tujuan eksploitasi seks di sebuah rumah di Bukit Mertajam antara Januari hingga 14 Februari.

Kini, pasutri tersebut dijerat Pasal 14 Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran 2007 dan Pasal 34 KUHP.

Jika terbukti bersalah, kedua terdakwa dapat dihukum penjara seumur hidup atau hukuman tidak kurang dari lima tahun penjara disertai hukuman cambuk.

Terdakwa kini dibebaskan dengan jaminan masing-masing 15.000 ringgit (Rp 51,3 juta) dengan satu penjamin.

Pengadilan juga memerintahkan para terdakwa untuk menyerahkan paspornya ke pengadilan dan melapor ke kantor polisi terdekat setiap awal bulan sampai kasusnya ditutup.

Kasus ini akan kembali disidangkan pada 20 April.

Baca juga: Polisi Aniaya Polisi, Gegara Antrean ATM Personel Dit Samapta Hajar Anggota Brimob

Baca juga: Arteria Dahlan Singung Laporan Rp349 T oleh Mahfud, PPATK Bakal Dipolisikan MAKI

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved