Oknum Guru Taekwondo Cabuli 3 Murid Laki-laki, Jadi Predator Anak 2 Tahun Lebih
Oknum pelatih taekwondo kedapatan mencabuli tiga muridnya yang mayoritas laki-laki. Saat melancarkan aksinya ia mengiming-imingi korban
TRIBUNBATAM.id - Bukannya mendapat pelatihan beladiri, tiga murid taekwondo justru mendapat pelecehan seksual oleh gurunya sendiri.
Tiga korban yang berjenis kelamin laki-laki mengaku dilecekan oleh oknum guru taekwondo saat berlatih.
DS, okunum guru taekwondo tersebut melakukan pencabulan sejak 2 tahun lalu, dengan mayoritas korban berjenis kelamin laki-laki.
Saat melancarkan aksinya kepada murid-murid yang ia latih, DS mengeluarkan kata-kata bujuk rayu.
"Saat pemeriksaan tersangka, korban ditawarkan dia akan diterbitkan atau akan diproyeksikan mengikuti kejuaraan-kejuaraan kelas nasional kemudian difasilitasi dengan membayar uang kursus," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi.
"Kemudian itu merupakan wujud dari kepatuhan dari murid kepada sang gurunya," lanjut Kapolres.
Adapun peristiwa ini terjadi di Solo, di mana pelaku sudah lama menjadi pelatih taekwondo.
"Sementara, ada tiga korban yang berhasil kita identifikasi dan kita minta keterangan dan posisi ketiga korban tersebut merupakan murid dari tersangka," kata Iwan di Mapolresta Solo, Jumat (24/3/2023).
Iwan mengatakan tidak menutup ada korban lainnya, karena saat ini polisi masih berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: 24 Orang Santri Jadi Korban Pencabulan Dua Oknum Guru, Para Korban Trauma Berat
Baca juga: Kasasi Herry Wirawan Ditolak MA, Tetap Dihukum Mati Dalam Kasus Pencabulan 13 Santri
"Peristiwa tersebut berlangsung sekitar kurun waktunya 2 tahun ke belakang. Kemungkinan ada korban lain. Kami juga menggandeng LPSK untuk jaminan saksi ataupun korban sehingga harapan kami bisa memberikan laporan kepada kami jika memang masih ada," katanya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku prihatin atas adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami tiga murid laki-laki saat berlatih taekwondo di Solo, Jawa Tengah.
Tiga anak laki-laki itu diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh gurunya sendiri yang berinisial DS.
"Kejadian yang baru saja di Solo adalah kekerasaan seksual yang sangat memprihatinkan. Dilakukan oleh guru olahraga yang dipercaya anak dan orangtua untuk dapat mengajarkan nilai-nilai dan keterampilan positif. Namun yang terjadi adalah sebaliknya," kata kata Komisioner KPAI Dian Sasmita dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (24/3/2023) malam.
Menurut Dian, pelaku dugaan kekerasan seksual wajib dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Bahkan, kata Dian, hukuman pidananya dapat ditambah 1/3 jika dilakukan oleh tenaga pendidik, atau tenaga profesional sesuai dengan Pasal 15 ayat 1 UU TPKS.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/05032021_pelaku-pencabulan-anak-di-bawah-umur-di-pinrang.jpg)