BERITA KRIMINAL

Tolak Dinikahi, Seorang Santriwati Jadi Korban Rudapaksa Seorang Pimpinan Pesantren

Tindakan bejat tersebut dilakukan pelaku di rumah dinasnya di dalam lingkungan pesantren di satu desa dalam Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang' Aceh Tamia

Editor: Eko Setiawan
ilustrasi/son
ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id, KUALA SIMPANG – Pimpinan pensantren tega merudapaksa santriwati yang menolak dirinya untuk dijadikan seorang istri.

Kejadian tersebut terjadi di Aceh Tamiang' Aceh Tamiang.

Sementara pelaku adalah Jafar Al Amin alias Jafar (29).

Dia tega merudapaksa santriwatinya yang masih berusia 14 tahun.

Tindakan bejat tersebut dilakukan pelaku di rumah dinasnya di dalam lingkungan pesantren di satu desa dalam Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang' Aceh Tamiang.

Pelaku diketahui memiliki perasaan suka dan cinta terhadap korban.

Perbutan bejat itu dilakukan oleh pelaku karena korban tidak memiliki keinginan untuk dinikaihnya.

Kini pelaku Jafar Al Amin alias Jafar telah mendakam di penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang Nomor 3/JN/2023/MS.Ksg, yang dibacakan pada Senin (20/3/2023).

Menyatakan terdakwa Jafar Al Amin alias Jafar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat kepada Terdakwa berupa ‘uqubat penjara selama 150 bulan,” bunyi putusan itu.

Adapun kronologis kejadian berawal pada Kamis (15/12/2022) sekira pukul 22.00 Wib.

Ketika itu, korban yang masih berusia 14 tahun dihampiri oleh terdakwa Jafar dengan mengatakan “jam 23.00 Wib ana tunggu di pinggir lapangan”.

Korban kemudian bertanya tentang maksud dan tujuan itu, lalu terdakwa mengatakan ingin bercerita tentang pesantren.

Mendengar permintaan tersebut, korban langsung pergi menuju Asrama Putri Pesantren AWB untuk mengerjakan PR.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved