BATAM TERKINI
Kasus Asusila di Batam Kian Marak, Berikut Kiat Agar Anak Tak Jadi Korban
TribunBatam.id mencatat sejumlah kasus asusila di Batam dan Kepri yang terjadi selama tiga bulan dalam tahun 2023.
BATAM, TRIBUNBATAM.id – Kasus asusila di Batam kian marak.
Ironisnya korban dalam kasus asusila di Batam ini merupakan anak di bawah umur.
Celakanya lagi, korban dalam kasus asusila di Batam berstatus anak kandung dimana tersangkanya oknum ASN Pemko Batam.
TribunBatam.id mencatat sejumlah kasus asusila di Batam yang terjadi selama Maret 2023.
Yang terbaru ungkap kasus Polsek Bengkong.
Pria berinisial GN (30) itu dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong dan Jatanras Polresta Barelang pada Rabu (22/3) sekira pukul 00.10 WIB di Harbour Bay Batuampar, Kota Batam.
Polisi menangkap GN berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/11/I/2023/SPKT/Polsek Bengkong/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 16 Januari 2023.
GN diduga mencabuli anak perempuan di bawah usia 18 tahun, berinisial AY (17). Aksinya itu dilakukan pada Jumat (25/11) sekira pukul 16.00 WIB di sebuah kos kawasan Bengkong.
Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy melalui Kanit Reskrim, Ipda Anwar Aris mengatakan peristiwa ini terungkap setelah AY berkata jujur kepada kakaknya pada Jumat (13/1).
"Korban mengakui tidak perawan lagi kepada kakaknya berinisial RY," kata Anwar Aris pada Sabtu (25/3) sore.
Korban juga mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan GN. Korban menyampaikan hal itu kepada kakaknya setelah GN tidak bisa dihubunginya lagi.
"Kejadian pertama berlangsung di sebuah kos, kawasan Bengkong, pada Februari 2022 lalu," ujar Anwar Aris.
Perbuatan tidak senonoh itu berulang kali dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
Selama kurun waktu Februari 2022 hingga November 2022, pelaku berhubungan korban layaknya suami-istri dengan korban sebanyak delapan kali.
Saat mendengar pengakuan dari sang adik, kakak korban dan ibu kandung korban langsung melaporkan perbuatan GN ke Mapolsek Bengkong.
Anwar Aris menjelaskan, setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong dan Jatanras Polresta Barelang kemudian mencari informasi dan keberadaan GN.
Pencarian terus dilakukan hingga Rabu (21/3) Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong didukung Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi terkait keberadaan GN.
"Kami mendapatkan informasi GN sedang berada di sekitar Harbour Bay Batuampar. Kami bergerak cepat dan menangkap pelaku saat sedang duduk," tegas Kanit Reskrim Polsek Bengkong tersebut.
Kasus asusila di Batam dengan terduga pelaku GN merupakan pengungkapan terbaru dari rangkaian kasus pencabulan anak selama ini.
Catatan TribunBatam.id, kasus asusila di Batam dengan anak sebagai korban terjadi setiap bulan selama 2023.
Ungkap kasus Polsek Nongsa contoh lainnya.
Opsnal Unit Reskrim Polsek Nongsa menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai pegawai ASN di Pemko Batam.
Pelaku berinisial IA (39) itu ditangkap setelah mencabuli ketiga anak kandungnya yang masih berusia di bawah 18 umur.
Ketiga anaknya itu bahkan masih bocah dan berjenis kelamin laki-laki.
“Pelaku ditangkap atas kasus perbuatan cabul. Tiga anak kandungnya jadi korban,” ujar Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung.
Fian menyebutkan tiga anaknya itu berusia 8 tahun dan 6 tahun serta 12 tahun.
Pelaku melakukan perbuatan cabul dengan memegang-megang alat kelamin dan menyodomi korban.
“Ketiga anaknya jadi korban, yang berusia 8 tahun disodomi. Sedangkan dua lainnya alat kelaminnya dipegang-pegang,” ujar Fian Agung.
Kejadian itu terungkap saat anak mengeluarkan kotoran (BAB) bercampur darah.
Korban kemudian menyampaikan ke ibunya sehingga hingga sang ibu melaporkan perbuatan suami ke polisi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang telah kita kumpulkan, pelaku kita amankan dari rumahnya,” kata Fian Agung.
Fian Agung menyayangkan sikap pelaku yang seharusnya melindungi anak-anaknya namun justru melakukan perbuatan keji. “Pelaku berprofesi sebagai ASN di Pemko Batam pula,” beber Kapolsek Nongsa itu.
Sepekan sebelumnya Polsek Sekupang juga menangkap FHR (19) atas dugaan pencabulan.
Korbannya adalah pacar sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
FHR ditangkap saat berada di depan sebuah mini market Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Selasa (14/3) sore.
Selain menangkap FHR, polisi juga mengamankan SA (16) yang menjadi korban pencabulan.
SA sendiri sempat dilaporkan orang tuanya ke Polsek Sekupang karena pergi meninggalkan rumah sejak Sabtu (11/3).
Dari hasil penyelidikan polisi diketahui SA bersama FHR.
Sebelum tertangkap, FHR beberapa kali mengecohkan polisi dan pihak keluarga SA yang mencarinya.
FHR membawa SA ke kediaman orang tuanya di Kecamatan Batuaji.
Mereka kemudian pindah ke satu hotel untuk menghindari pencarian.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A. Christophel Tamba, mengatakan pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah polisi mendapat laporan.
"FHR akhirnya mengakui telah mencabuli korban sebanyak tiga kali. Dua kali di rumah pelaku, dan satu kali di hotel reddorzs di Batuaji," kata Christoper.
Di Belakang Padang, polisi menangkap seorang Pria brinisial S (34) setelah dilaporkan mencabuli anak berinisial M (17).
Kapolsek Belakang Pasang AKP mengatakan, pelaku ditangkap pada 6 Februari 2023 lalu.
Penangkapan sendiri dilakukan usai orag tua korban membuat laporan karena anaknya sudah tiga hari tidak pulang ke rumah.
"Jadi korban ini tidak pulang selama empat hari. Kemudian ketika dia sampai rumah orang tuanya bertanya. Ternyata dia menginap di rumah pelaku," sebut Parlin di Polsek Belakang Padang, Jumat (3/3) sore.
Dari hasil penyelidikan, pelaku dan korban ini berkenalan sejak 2019 lalu.
Perkenalan mereka berawal dari Facebook.
Selang beberapa lama berkenalan, mereka akhirnya menjalin hubungan alias berpacaran.
Mereka juga sering melalukan hubungan badan berdua selama berpacaran.
Sampai akhirnya M sempat menginap di rumah pelaku selama empat hari.
Di sanalah kecurigaan orang tua korban hingga membuat laporan Polisi.
"Pelaku mengatakan sudah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan korban ini," sebut Parlin lagi.
Kasus asusila di Batam lainnya dengan anak sebagai korbannya juga diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong pada Rabu (4/1) silam.
Pelakunya adalah seorang pria berinisial R (49) yang berprofesi sebagai driver online dan pemilik warungn. Dia mencabuli korban berinisial Z (16) yang merupakan siswi dari satu SMA di Kota Batam.
Tidak hanya di Kota Batam, kasus pencabulan terjadi pula di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Satreskrim Polres Bintan mengamankan dua pria yang mencabuli pelajar berusia 14 tahun.
Kedua pria tersebut diringkus pada 28 Januari 2023 lalu.
Korban yang tidak terima lalu melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tuanya.
Kedua orang tua korban langsung membuat laporan ke pihak kepolisian.
"Dua orang tersangka yang diamankan. Satu di antaranya masih berusia 15 tahun. Sedangkan satu temannya itu berusia 19 tahun," kata Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, Jumat (3/2).
Polres Bintan kemudian meminta bantuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP2APM) Bintan untuk mendampingi korban.
Pendampingan dilakukan untuk mengatasi kondisi psikologi korban setelah mengalami peristiwa tersebut.
Kasus pencabulan lain lagi dilakukan oleh ayah tiri terhadap anaknya yang berusia 14 tahun di Kabupaten Bintan.
Aksi ayah tiri tersebut bahkan sudah berlangsung selama satu tahun terakhir.
Ayah tiri itu sempat melarikan diri setelah korban menceritakan perilakunya kepada ibunya.
Sang ibu langsung melaporkan perbuatan suaminya ke pihak kepolisian. Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi menuturkan, tersangka AB diamankan di Kota Jambi di tempat persembunyiannya.
Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak Kota Batam, Erry Syahrial mengakui kasus pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di Kepri cukup memprihatinkan belakangan ini.
Dia menilai fenomena ini terjadi karena beberapa faktor.
Pertama, Undang-undang Perlindungan Anak tidak memberi efek jera kepada pelaku pelecehan seksual dan pencabulan.
Meskipun undang-undang tersebut sudah beberapa kali direvisi namun tetap saja tidak memberikan hukuman yang berat kepada pelaku sebagai upaya untuk memberikan efek jera.
Kedua, kurangnya lembaga yang memberikan perhatian dan pendampingan terhadap anak ketika menjadi korban pelecehan.
Erry mencontohkan, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) saja tidak diperpanjang masa kontraknya di Kepri.
“Padahal lembaga-lembaga semacam inilah yang mensosialisasi segala hal seputar kasus pencabulan dan pelecehan seksual,” ungkap Erry.
Selain itu, tidak ada juga lembaga yang mendampingi anak ketika menghadapi kasus pelecehan seksual dan pencabulan.
Menurut Erry, di Kepri hanya ada aparat penegak hukum yang memegang fungsi represif.
Ketika ada kasus, aparat penegak hukum itu akan menangkap dan memprosesnya.
Tetapi lembaga yang mendampingi anak dalam proses rehabilitasi pasca kasus tersebut justru tidak ada.
PELAKU Biasanya Orang Terdekat
Maraknya kasus pencabulan anak bawah umur di Kepri sangat memprihatinkan.
Kekerasan seksual pada anak bisa terjadi di mana saja dan bisa dilakukan bahkan oleh orang terdekat.
Bentuk kekerasan pada anak bisa mengakibatkan kerugian fisik, psikologis dan sosial yang dapat dialami anak hingga dewasa.
Kekerasan pada anak biasanya intimidatif.
Pelaku akan memanfaatkan kekuasaan sehingga melakukan pengancaman atau memberdayakan anak dalam memuaskan seksualitas orang dewasa.
"Anak rentan menjadi korban kekerasan seksual karena posisi anak yang belum memiliki kekuatan, tidak berdaya, masih bergantung pada orang dewasa dan lemah. Hal ini membuat anak mudah diancam agar tidak memberitahukan apa yang mereka alami," ujar Mental Health Promoter, Deska Triani Arifin, S.Psi kepada TribunBatam.id.
Namun, sayangnya tidak semua orang tua peduli terhadap aktivitas anak, anak bermain dengan siapa atau pergi dengan siapa dan terkadang orang tua tidak percaya atas keluhan anak.
Padahal dampak yang dialami anak bisa dirasakan secara fisik, psikologis dan sosial.
Secara fisik misalnya ada luka memar atau pun luka di selaput dara dan infeksi.
Dalam segi psikis , anak akan mengalami trauma, rasa takut berlebihan, merasa tidak aman dan gelisah.
Sedangkan secara sosial, anak akan menyalahkan diri sendiri dan kurang merasa aman serta percaya diri.
Bahkan anak bisa membenci lawan jenisnya
Bahayanya adalah anak kehilangan semangat hidup dan bisa mengakibatkan bunuh diri.
Atau anak juga merasa bahwa perilaku ini harus mereka balas di kemudian hari.
Berikut Kiat Hindari Anak dari Kasus Asusila:
- Kenalkan anak tentang bagian tubuh sejak dini
- Seks edukasi boleh di kenalkan kepada Anak
- Kenalkan bagian-bagian tubuh yang boleh disentuh
- Jadilah orang tua yang aware dengan aktivitas anak
- Ajarkan anak untuk tahu rasa malu
- Ajarkan anak untuk katakan tidak
- Sadarkan anak kenal situasi potensial pelecehan
- Jangan sungkan bahas pelecehan seksual dengan anak
- Anak wajib dilatih menyelesaikan masalah
- Cerdas memilih lembaga pendidikan bagi anaknya
- Orang tua dan anak harus tahu alur pelaporan ketika terjadi kekerasan
- Komunikasi terbuka antara anak, orangtua serta guru
- Kerja sama dengan aparat penegak hukum serta penegakan aturan yang seadil-adilnya.(TribunBatam.id/ron/blt/als/koe)
(Diolah dari Berbagai Sumber)
Bahas RKUHAP, DPR RI Kumpulkan Aparat Penegak Hukum di Kepri |
![]() |
---|
Dana Transfer Pusat ke Batam Turun, Sejumlah Kegiatan Terancam Akan Dipangkas |
![]() |
---|
APBD Batam 2026 Bisa Tergerus Dampak TKD Dipangkas, SMN : Semoga PAD Bisa Mengimbangi |
![]() |
---|
Raef, Totalitas Tentara Cilik di Pawai Budaya Sekolah Islam Nabilah Batam |
![]() |
---|
Lima Pengurus BAZNAS Batam Dilantik, Amsakar: Jaga Integritas dan Gali Potensi Zakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.