BINTAN TERKINI

Dua Pelaku Illegal Logging di Hutan Lindung Bintan Ditangkap KPHP, Ini Perannya

Dua pelaku illegal logging di Hutan Lindung Gunung Lengkuas Bintan ditangkap KPHP. Keduanya berperan sebagai penebang kayu dan sopir

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Barang bukti kayu dan truk yang diamankan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit IV Tanjungpinang-Bintan terkait kasus illegal logging di Hutan Lindung Gunung Lengkuas Bintan. Dalam kasus ini, ada dua pelaku yang ditangkap 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit IV Bintan-Tanjungpinang mengamankan dua pelaku pembalakan liar atau illegal logging di kawasan Hutan Lindung Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Dari informasi yang didapatkan Tribunbatam.id, dua orang yang diamankan KPHP itu berinisial YP (53) dan S (50). Mereka diamankan pada Jumat (24/3/2023) lalu.

Selain kedua pelaku ileggal logging, KPHP juga mengamankan barang bukti berupa kayu bulat sekira 2,2 ton dan truk Toyota Hino berwarna merah.

Kepala KPHP Unit IV Tanjungpinang-Bintan, Ruah Alim Maha mengatakan, penangkapan bermula setelah pihaknya menerima informasi pembalakan liar di Hutan Lindung Gunung Lengkuas.

Setelah mendapat informasi itu, pihaknya melakukan patroli dan mengamankan truk bermuatan kayu bulat tanpa dilengkapi surat resmi yang berasal dari kawasan Hutan Lindung Gunung Lengkuas.

Baca juga: Polda Kepri Tangkap Pria dan Ratusan Kayu Olahan dari Hutan Lingga di Batam

"Setelah itu kita mengamankan kedua pelaku berinisial Yp warga Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, dan S warga Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang," ucapnya, Senin (27/3/2023).

Keduanya memiliki peran berbeda. Yp diduga sebagai penebang kayu ilegal, sedangkan S diduga sebagai sopir truk yang mengangkut kayu ilegal untuk dijual.

Dari keterangan Yp, dia mengaku sudah melakukan pembalakan liar sejak tahun 2019 untuk kepentingan pribadi.

"Yp ini kembali melakukan perbuatan melanggar hukum dan kita amankan," ungkapnya.

Ruah Alim Maha menambahkan, setelah kedua pelaku diamankan bersama barang bukti, pihaknya dalam waktu dekat akan menyerahkan ke Polres Bintan untuk diproses hukum lebih lanjut.

Baca juga: KPHP Usut Dugaan Pembalakan Liar di Kawasan Hutan Lindung Desa Pongkar Karimun

"Untuk proses lebih lanjut nanti akan diserahkan ke pihak kepolisian," tutupnya.

Sementara itu, di tempat terpisah Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Misyamsu Alson saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dua orang pelau pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Hutan Lindung Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur.

"Kita belum menerima pelimpahan di Polres Bintan," tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved