BATAM TERKINI

Polda Kepri Tangkap Pria dan Ratusan Kayu Olahan dari Hutan Lingga di Batam

Angogta Polda Kepri menangkap seorang pria berikut sejumlah kayu olahan dari hutan di Lingga di Batam pada Jumat (24/2/2023).

TribunBatam.id/Dok Ditreskrimsus Polda Kepri
Anggota Ditreskrimsus Polda Kepri menunjukkan kayu olahan berbagai jenis dari hutan Lingga dan seorang pria yang ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/2/2023). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah kayu olahan asal hutan di Kabupaten Lingga nyaris beredar di Kota Batam, Provinsi Kepri.

Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri menahan tiga mobil yang mengangkut sejumlah kayu olahan dari hutan di Lingga.

Kendaraan itu diamankan saat melintas di Jalan Patimura atau di depan SMPN 17 Batam di Telaga Punggur, Kecamatan Nongsa, Jumat (24/2/2023) kemarin.

Tim Subdit 4 Tipidter langsung mengamankan 3 unit mobil Pick Up dengan Muatan Kayu olahan yang dibawa melalui jalur Laut dari daerah asal hutan di kecamatan Dabo kabupaten Lingga.

Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi menjelaskan kayu yang diangkut mobil tersebut merupakan kayu olahan dengan jenis Balau dan Kapur dengan ukuran 2.5 Inc X 5 Inc.

Baca juga: Lima Tersangka Illegal Logging Ditangkap Satreskrim Polres Bintan, Terancam 5 Tahun Penjara

Adapun tiga unit Mobil yang digunakan pelaku untuk mengangkut kayu olahan, mobil mitsubishi L 300 warna coklat BA 9182 LN dengan muatan kayu olahan berbentuk balok 125 batang atau petak.

Kemudian untuk Mobil mitsubishi L 300 warna hitam BH 8864 MT yang bermuatan kayu olahan berbentuk balok 125 batang.

Serta Mobil Mitsubshi L 300 warna hitam BP 8935 DD yang bermuatan kayu olahan berbentuk balok 180 batang.

Tidak hanya mengamankan sejumlah kendaraan yang memuat kayu olahan, polisi juga menangkap seorang pria bernama Indra.

Ia tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen dari muatan yang dibawanya itu.

Baca juga: Satreskrim Polres Bintan Ringkus 5 Pelaku Illegal Logging, Temukan 50 Batang Kayu di Hutan Lindung

Polisi lalu meringkusnya dengan dugaan tindak pidana Pemberantasan dan Pengerusakan Hutan.

“Satu pelaku sudah ditangkap dan tiga kendaraan mobil yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil hutan juga kita amankan,” ujar Dirreskrimsus Kombes Pol Nasriadi, Selasa (28/2).

Akibat perbuatannya, tersangka Indra pun dijerat UU 18/2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 83 ayat (1).

Atas kasus ini, Nasriadi menyebutkan masih menyelidiki pihak pihak lain yang terlibat dalam kasus ilegal logging tersebut.(TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved